THR Idul Fitri 2023

Pensiunan Akhirnya Bisa Tenang,THR 2023 Segera Masuk ke Rekening Mulai 4 April, Plus 50 Persen Tukin

Di mana nantinya akan ada penambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, disamping gaji pokok...

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Uang THR - Pensiunan Akhirnya Bisa Tenang, THR 2023 Segera Masuk ke Rekening Mulai 4 April, Plus 50 % Tukin 

Pensiunan Akhirnya Bisa Tenang, THR 2023 Segera Masuk ke Rekening Mulai 4 April, Plus 50 persen Tukin

SERAMBINEWS.COM – Akhirnya pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bisa tenang setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Pensiunan PNS maupun TNI/Polri akan mendapatkan THR yang lebih besar.

Di mana nantinya akan ada penambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, disamping gaji pokok dan tunjangan lainnya yang melekat.

Total ada 2,9 juta pensiunan yang akan merima THR tahun ini.

Hal yang sama juga akan dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS, dan TNI/Polri aktif.

Mereka juga akan mendapatkan 50 persen tukin dan tunjangan lainnya yang melakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pencairan THR akan dilakukan mulai H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. 

Berdasarkan hari kerja, H-10 lebaran yakni pada 4 April 2023.

Baca juga: THR ASN, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 4 April 2023, Ada THR Spesial Bagi Guru dan Dosen

Sri Mulyani menyampaikan THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved