THR Idul Fitri 2023

Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

SERAMBINEWS.COM - Bagi para pekerja di instansi swasta, saat ini tentu sedang menunggu-nunggu kapan THR akan dicairkan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sebelumnya telah mengeluarkan intruksi resmi tentang jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja atau buruh.

Perusahaan diwajibkan sudah membayar THR 2023 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Lalu pertanyaannya, apakah karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran masih bisa mendapat THR 2023?

Penjelasan Kemnaker

Bagi pekerja atau buruh yang berstatus kontrak dan masa kerjanya berakhir sebelum lebaran, maka tidak akan mendapatkan THR.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sudah Keluarkan Edaran tentang THR, Ini Sanksi Bagi Perusahaan tak Membayar

Hal itu dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagaimana dikutip dari postingan di akun Instagram resmina, @kemnaker.

"Bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, dan masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan," tulis Kemnaker.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam pasal 7 ayat 3 permenaker itu disebutkan, bahwa THR tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pekerja yang dapat THR

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Adapun pekerja yang berhak mendapat THR yaitu:

  1. Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh PKWTT yang diPHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Pekerja/buruh berhak mendapat THR dari perusahaan yang baru apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR.

Baca juga: Ingat! Sanksi Ini Mengintai Perusahaan Swasta yang tak Bayar THR Karyawan, Termasuk Pembekuan Usaha

THR tidak boleh dicicil

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan surat edaran terkait jadwal pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, Ida mengatakan, THR tahun 2023 paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum Hari Raya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, Ida juga mengintruksikan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya.

Disebutkan, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Saya minta kepada perusahaan agar taat kepada ketentuan ini,” tegas Ida.

Sementara itu, dalam sebuah postingan di akun Instagram resminya, Kemnaker menyebutkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," tulis Kemnaker dikutip dari Instagram @Kemnaker.

Baca juga: Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya

THR ASN cair mulai 4 April 2023

Sementara itu, jadwal pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan mulai Selasa (4/4/2023).

Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu 29 maret 2023 lalu.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani saat itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:

- PNS dan CPNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.

Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Baca juga: PMK Sudah Keluar, Pemko Lhokseumawe Segara Cairkan THR Pegawai

Besaran THR ASN 2023

Besaran THR ASN terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.

Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Adapun pemberian THR bagi calon pegawai negeri sipil atau CPNS terdiri dari:

- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- Sebanyak 50 persen tukin.

Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.

Adapun komponen Gaji ke-13 dan kelompok penerimanya sama dengan komponen dan kelompok penerima THR Lebaran 2023.

Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved