Berita Kutaraja

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tunggu Hasil Lab Terkait Penangkapan Mobil Tangki Pengangkut BBM

"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab," tukas Winardy.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Dok Polda Aceh
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Aceh. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium (lab) untuk memastikan batas kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan dari 2 mobil tangki, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, meng-update perkembangan proses hukum kasus penangkapan mobil tangki pengangkut BBM, Selasa (4/4/2023).

Winardy menjelaskan, apabila nanti hasil labnya menunjukkan bahwa BBM yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri.

Maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.

Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat.

"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab," tukas Winardy.

Baca juga: Kasus Penangkapan Mobil Tangki BBM, Diduga Dipasok ke Tambang Batubara, YARA Minta Polda Usut Tuntas

Di samping itu, Winardy juga menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan, baik perusahaan transporter maupun penyuplai BBM.

Sejauh ini, kata Winardy, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar indepedensi penegakan hukum tidak terganggu.

Karena, sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkan sciencetific investigation.

Diketahui, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh sebelumnya telah mengamankan dua unit mobil tangki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023 lalu.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved