Berita Nagan Raya

Kasus Penangkapan Mobil Tangki BBM, Diduga Dipasok ke Tambang Batubara, YARA Minta Polda Usut Tuntas

Bila juga tidak ada kejelasan, YARA akan melaporkan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Divisi Propam Mabes Polri.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mempertanyakan pengusutan kasus penangkapan 2 mobil tangki yang bermuatan BBM diduga ilegal di jalan kawasan Nagan Raya.

Pasalnya, kasus BBM yang diduga dipasok ke perusahaan tambang batu bara terbesar di Aceh Barat itu hingga kini dipertanyakan kejelasan kelanjutan proses hukumnya.

"Kita mendorong Polda Aceh mengusut tuntas," Kepala Koordinator YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, SH dalam keterangan kepada Serambinews.com, Rabu (5/4/2023) pagi.

YARA menyatakan, bila juga tidak ada kejelasan, maka YARA akan melaporkan pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pelaporan tersebut dilakukan jika pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak transparan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus penangkapan dua truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen izin yang bakal dipasok ke PT MB di Aceh Barat.

Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani menyebutkan, langkah tersebut terpaksa diambil pihaknya jika dalam dua minggu ini pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak menyampaikan kepada publik secara terbuka atas pengusutan kasus dua truk tangki BBM tersebut.

"Saya melihat ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka atas kasus ini. Sebab, tiga orang yakni FH, HI, dan SP, ketiganya hanya sopir dan sepertinya mereka hanya dijadikan tumbal dari permainan kotor distribusi BBM secara ilegal ini," tukas dia.

Dilihat dari pola kasus, kata Hamdani, dalam tindak pidana tersebut, vendor atau rekanan selaku transporter yang ditunjuk perusahaan sebagai pelaku utama, sedangkan sopir hanya ikut serta.

Harusnya, polisi dalam kasus ini mengejar pelaku utama yang memberi perintah atas pengangkutan minyak ilegal tersebut.

"Jika kita runut, para sopir ini kan ikut serta, bukan pelaku utama dalam kasus ini sebab dia hanya bekerja,” urai dia.

“Kan tidak mungkin sopir yang menentukan terkait pengadaan minyak atau mengambil sumbernya dari mana tanpa adanya permintaan dari mereka yang melakukan pengadaan atau pembeli," ucapnya.

Hamdani bahkan menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan PT MB selaku perusahaan yang membeli terlibat dalam permainan pengadaan BBM tanpa izin tersebut.

Karena itu, kata Hamdani, Ditreskrimsus Polda Aceh penting menjelaskan ke publik terkait bagaimana BBM tanpa izin itu bisa diangkut.

“Benarkah hanya terputus pada sopir atau penyidik bermain-main dalam mengkungkap kasus tersebut?” tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved