Korupsi
Cari Bukti Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (6/4/2023) pukul 14.15 WIB menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, yang saat ini sedang ditangani pihak Kejari Lhokseumawe.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.
• Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat
Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp 942 miliar.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH, menyatakan yang menjadi sasaran penggeledahan di kantor Wali Kota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum.
Sedangkan yang dilakukan penggeledahan di PT PL antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT PL.
Lanjutnya, dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan lenyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.(*)
• Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Pejabat Lapas Bireuen Ziarahi Makam Pahlawan
Baca juga: Turun Rp 9.000 Per Mayam, Ini Rincian Harga Emas di Lhokseumawe Edisi 6 April 2023
• Chelsea Resmi Tunjuk Frank Lampard Jadi Pelatih Sementara
Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Korupsi Kasus Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe, Satu Sakit |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Fantastis! Kejaksaan Agung Bekuk Aset Wilmar Group Senilai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.