Breaking News

Ramadhan 2023

Haram Hukumnya Suami Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Jika Terjadi Hal Ini Kata Buya Yahya

Meskipun sudah menikah, Buya Yahya mengungkap hukum melihat kemaluan istri saat puasa, menurutnya bisa menjadi haram jika terjadi hal berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya. 

Haram Hukumnya Suami Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Jika Terjadi Hal Ini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Meskipun sudah menikah, Buya Yahya mengungkap hukum melihat kemaluan istri saat puasa, menurutnya bisa menjadi haram jika terjadi hal berikut ini.

Hal apa yang dimaksud? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Pada bulan Ramadhan, puasa adalah kewajiban bagi umat Islam.

Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak membatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.

Satu hal yang sering kita dengar dimasyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Pakai Mukena Bermotif saat Shalat Berjamaah dan Tarawih: Asal Tak Mengganggu

Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.

Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.

"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.

Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (6/4/2023).

"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

Baca juga: Hukum Puasa kalau Belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"

"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.

Baca juga: Bolehkah Tidak Puasa saat Perjalanan Jauh saat Mudik? Begini Kata Buya Yahya

Hukum Puasa kalau Belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum puasa seseorang jika belum mandi junub hingga lewat waktu subuh? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Tak hanya selesai haid, mandi junub atau mandi besar juga lazim dilakukan setelah pasangan suami istri atau pasutri melakukan hubungan intim yang dikategorikan sebagai hadas besar.

Mandi wajib merupakan hal yang harus dilakukan sebelum hendak melaksanakan puasa Ramadhan.

Lalu, bagaimana hukumnya jika setelah berhubungan intim belum sempat mandi junub alias mandi besar hingga masuk waktu subuh? Apakah seseorang bisa langsung ber puasa?

Pasangan suami istri atau pasutri terutama mungkin banyak yang mempertanyakan mengenai seputar mandi junub.

Mereka banyak bertanya apakah mandi junub sehabis adzan Subuh apakah masih sah status puasanya?

Baca juga: Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya Beri Bocoran Sering Lakukan Ibadah Ini

Hal ini karena keduanya sebelumnya telah melaksanakan Sunnah hubungan suami istri lalu tertidur dan bangun setelah adzan Subuh.

Dengan kondisi seperti itu, apakah masih bisa melanjutkan untuk puasa? Dan bagaimana shalat subuhnya?

Terkait hal ini, pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Awalnya Buya Yahya mendapati pertanyaan dari seorang jamaah terkait mandi junub setelah adzan subuh.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi besar setelah terbit matahari karena tertidur, lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya," demikian bunyi pertanyaan tersebut.

Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah.

Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini 4 Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut adalah tetap sah," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Rabu (5/4/2023).

Lanjut Buya, adapun jika ada orang atau pasutri tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha).

"Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor dan mengentengkan shalat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha. Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya.

Bagaimana Jika PASUTRI Terlanjur Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan? Buya Yahya : Wajib Bayar Denda!

Bersetubuh di siang hari Ramadhan merupakan dosa besar bagi pasangan suami istri atau pasutri yang melakukannya.

Bahkan jika pasutri sudah terlanjur melakukannya, maka akan mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat termasuk wajib membayar denda, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Bersetubuh atau berhubungan intim merupakan kebutuhan biologis pasutri.

Namun, hal ini tidak boleh dilakukan di siang hari Ramadhan.

Selain dapat membatalkan puasa, bersetubuh di siang hari Ramadhan juga termasuk dosa besar bagi yang melakukannya.

Dikutip dari laman Buya Yahya, pendakwah asal Cirebon itu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan.

Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Kamis (24/3/2023).

Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.

Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Lanjut Buya, sedangkan bagi suami mendapat hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.

Jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).

Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.

Suami istri haruslah mentaati rambu-rambu dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat, salah satunya adalah tidak bersetubuh di siang hari Ramadhan.

"Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved