Stunting
Nagan Raya Rembuk Stunting, Pj Bupati: Masih di Angka 28 Persen
Pj Bupati Fitriany Farhas AP SSos MSi mengatakan seminggu yang lalu Pemkab Nagan Raya telah melaksanakan pembukaan Musrenbang RKPK Nagan Raya tahun 20
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Kepala Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Rahmattullah SSTP MSi melaporkan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan rembuk stunting ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"Rembuk stunting merupakan suatu langkah yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dilakukan di tingkat kabupaten secara bersama-sama antara SKPK yang terlibat secara langsung dalam upaya perecepatan penurunan stunting dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat," kata Rahmatullah.
Hasil yang diharapkan dari rembuk stunting ini, menurut Rahmat adalah menghasilkan komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh bupati, pimpinan DPRK, kepala SKPK, camat perwakilan keuchik, sektor non pemerintah dan masyarakat.
"Rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor nantinya untuk dimuat dalam RKPK/Renja SKPK tahun berikutnya," tutup Rahmat.
Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi SE mengatakan pihaknya akan turut serta dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Nagan Raya, dengan tiga tugas pokok dan fungsi DPRK, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
"Dari segi legislasi, DPRK dapat menghasilkan atau mendorong adanya produk-produk hukum berupa Perda yang menyangkut pengananan stunting atau terkait dengan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Kemudian dari segi penganggaran, DPRK akan terus mengawal perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan penurunan stunting," kata Jonniadi.
Menurutnya, bentuk keseriusan Pemkab menekan angka stunting ini, tergantung jumlah anggaran yang disiapkan daerah dalam mencegah terjadinya kasus stunting atau penanganan terhadap stunting di daerah.
Kemudian, dari segi pengawasan, DPRK berharap pembaharuan data kasus stunting terus dilakukan dan memastikan data tersebut akurat, sehingga program kegiatan yang akan menjadi intervensi menjadi tepat sasaran.
"Kami akan terus mendorong pemerintah kabupaten untuk merumuskan kebijakan daerah yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Nagan Raya," ujar politisi Partai Demokrat, Jonniadi.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan agar Pemkab Nagan Raya terus melakukan pembentukan Tim percepatan penurunan stunting (TPPS) di tingkat gampong.
"Kami berharap kepada keuchik sebagai nahkoda pembangunan di tingkat gampong untuk tidak lengah dan terus memperbaiki penanganan stunting di gampong masing-masing, langkah ini bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa," pungkas Ketua DPRK Nagan Raya.(*)
• Empat Direksi Bank Aceh Diberhentikan
• Empat Direksi Bank Aceh Diberhentikan
• Bantuan Cadangan Pemerintah Mulai Disalurkan, Pj Bupati Aceh Besar Launching Penyaluran
Pijay Peringkat III Penanganan Stunting Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Program Peningkatan Penanganan Gizi untuk Stunting Aceh Besar Dimulai |
![]() |
---|
Pijay Masuk dalam Enam Kabupate/Kota yang Mampu Tangani Stunting hingga 100 persen |
![]() |
---|
Balita Stunting di Aceh Barat Capai 122 Orang |
![]() |
---|
Aceh Selatan Raih 5 Terbaik Se-Aceh dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.