Breaking News

Ramadhan 2023

Tolak Berhubungan Intim, Istri Pilih Masturbasikan Suami di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumnya?

Apa hukum istri memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan karena menolak berhubungan intim? Simak penjelasan Buya Yahya berikut. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Pendakwah Buya Yahya. 

Tolak Berhubungan Intim, Istri Pilih Masturbasikan Suami di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumnya?

SERAMBINEWS.COM - Apa hukum istri memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan karena menolak berhubungan intim? Simak penjelasan Buya Yahya berikut. 

Berhubungan intim bagi pasangan suami istri atau pasutri adalah hal yang wajar. Namun aktivitas ini dilarang dilakukan saat siang hari Ramadhan karena dapat membatalkan puasa dan dosa.

Lantas, bagaimana jika seorang istri menolak berhubungan intim dengan suaminya dan menggantinya dengan memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan? Bagaimana hukum puasanya?

Seperti kita tahu, seorang istri memiliki kewajiban untuk melayani suaminya. Baik itu melayaninya di rumah maupun di ranjang.

Pasalnya, ketaatan seorang istri pada suaminya dapat mengantarkannya ke surga, kecuali ketaatan pada hal yang tidak baik dan mengarah ke perbuatan dosa.

Maka dalam hal tersebut, seorang istri tidak perlu mengikuti anjuran suami jika itu adalah perbuatan dosa, termasuk berhubungan intim dan sejenisnya yang dilakukan di siang hari Ramadhan.

Baca juga: Haram Hukumnya Suami Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Jika Terjadi Hal Ini Kata Buya Yahya

Dalam hal ini, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaahnya tentang hukum istri memasturbasikan suami karena istri menolak berhubungan intim. Namun, perbuatan tersebut dilakukan pada bulan puasa atu siang hari Ramadhan.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya yang saya hormati, saya ingin bertanya apakah hukumnya me masturbasikan suami di bulan Ramadhan? sebagai ganti karena saya menolak ajakan suami saya Buya," demikian pertanyaan jamaah tersebut.

Menjawab pertanyaan ini, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya memberikan jawaban.

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org pada Kamis (6/4/2023), Buya Yahya mengatakan, mengeluarkan mani di siang hari bulan Ramadhan adalah membatalkan puasa.

Sedangkan membatalkan puasa tanpa ada udzur atau sebab yang diperkenankan oleh syariat hukumnya haram dan dosa besar.

Dalam hal ini, maka bagi istri yang menolak melayani suami bersenggama di bulan Ramadhan adalah benar.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Pakai Mukena Bermotif saat Shalat Berjamaah dan Tarawih: Asal Tak Mengganggu

Akan tetapi sambung Buya, kalau beralih membantu suami mengeluarkan mani dengan tangannya atau yang lainnya tetap salah dan berdosa karena membantu suaminya membatalkan puasa.

Dapat disimpulkan bahwa memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan adalah salah dan berdosa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved