Ramadhan 2023
Tolak Berhubungan Intim, Istri Pilih Masturbasikan Suami di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumnya?
Apa hukum istri memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan karena menolak berhubungan intim? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tolak Berhubungan Intim, Istri Pilih Masturbasikan Suami di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumnya?
SERAMBINEWS.COM - Apa hukum istri memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan karena menolak berhubungan intim? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Berhubungan intim bagi pasangan suami istri atau pasutri adalah hal yang wajar. Namun aktivitas ini dilarang dilakukan saat siang hari Ramadhan karena dapat membatalkan puasa dan dosa.
Lantas, bagaimana jika seorang istri menolak berhubungan intim dengan suaminya dan menggantinya dengan memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan? Bagaimana hukum puasanya?
Seperti kita tahu, seorang istri memiliki kewajiban untuk melayani suaminya. Baik itu melayaninya di rumah maupun di ranjang.
Pasalnya, ketaatan seorang istri pada suaminya dapat mengantarkannya ke surga, kecuali ketaatan pada hal yang tidak baik dan mengarah ke perbuatan dosa.
Maka dalam hal tersebut, seorang istri tidak perlu mengikuti anjuran suami jika itu adalah perbuatan dosa, termasuk berhubungan intim dan sejenisnya yang dilakukan di siang hari Ramadhan.
Baca juga: Haram Hukumnya Suami Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Jika Terjadi Hal Ini Kata Buya Yahya
Dalam hal ini, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaahnya tentang hukum istri memasturbasikan suami karena istri menolak berhubungan intim. Namun, perbuatan tersebut dilakukan pada bulan puasa atu siang hari Ramadhan.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya yang saya hormati, saya ingin bertanya apakah hukumnya me masturbasikan suami di bulan Ramadhan? sebagai ganti karena saya menolak ajakan suami saya Buya," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Menjawab pertanyaan ini, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya memberikan jawaban.
Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org pada Kamis (6/4/2023), Buya Yahya mengatakan, mengeluarkan mani di siang hari bulan Ramadhan adalah membatalkan puasa.
Sedangkan membatalkan puasa tanpa ada udzur atau sebab yang diperkenankan oleh syariat hukumnya haram dan dosa besar.
Dalam hal ini, maka bagi istri yang menolak melayani suami bersenggama di bulan Ramadhan adalah benar.
Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Pakai Mukena Bermotif saat Shalat Berjamaah dan Tarawih: Asal Tak Mengganggu
Akan tetapi sambung Buya, kalau beralih membantu suami mengeluarkan mani dengan tangannya atau yang lainnya tetap salah dan berdosa karena membantu suaminya membatalkan puasa.
Dapat disimpulkan bahwa memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan adalah salah dan berdosa.
Maka dari itu sebaiknya saran Buya Yahya, sebaiknya seorang istri harus cerdas jika menemukan suami mempunyai syahwat yang besar.
Hendaknya bsang istri bisa membantu sang suami untuk menghindari dari dosa dengan sebisa mungkin untuk bisa melayaninya di malam hari agar di siang harinya saat berpuasa bisa terkurangi syahwat tersebut.
Haram Hukumnya Suami Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Jika Terjadi Hal Ini Kata Buya Yahya
Meskipun sudah menikah, Buya Yahya mengungkap hukum melihat kemaluan istri saat puasa, menurutnya bisa menjadi haram jika terjadi hal berikut ini.
Hal apa yang dimaksud? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Baca juga: Hukum Puasa kalau Belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Pada bulan Ramadhan, puasa adalah kewajiban bagi umat Islam.
Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak membatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.
Satu hal yang sering kita dengar dimasyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?
Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat ber puasa.
Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.
Baca juga: PASUTRI Mandi Junub Setelah Adzan Subuh, Apakah Masih Sah Puasanya? Ini Kata Buya Yahya
"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.
Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.
"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (6/4/2023).
"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.
Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"
Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini 4 Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya
"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.
Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.
Hukum Puasa kalau Belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukum puasa seseorang jika belum mandi junub hingga lewat waktu subuh? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Tak hanya selesai haid, mandi junub atau mandi besar juga lazim dilakukan setelah pasangan suami istri atau pasutri melakukan hubungan intim yang dikategorikan sebagai hadas besar.
Mandi wajib merupakan hal yang harus dilakukan sebelum hendak melaksanakan puasa Ramadhan.
Lalu, bagaimana hukumnya jika setelah berhubungan intim belum sempat mandi junub alias mandi besar hingga masuk waktu subuh? Apakah seseorang bisa langsung ber puasa?
Pasangan suami istri atau pasutri terutama mungkin banyak yang mempertanyakan mengenai seputar mandi junub.
Mereka banyak bertanya apakah mandi junub sehabis adzan Subuh apakah masih sah status puasanya?
Hal ini karena keduanya sebelumnya telah melaksanakan Sunnah hubungan suami istri lalu tertidur dan bangun setelah adzan Subuh.
Dengan kondisi seperti itu, apakah masih bisa melanjutkan untuk puasa? Dan bagaimana shalat subuhnya?
Terkait hal ini, pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Awalnya Buya Yahya mendapati pertanyaan dari seorang jamaah terkait mandi junub setelah adzan subuh.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi besar setelah terbit matahari karena tertidur, lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya," demikian bunyi pertanyaan tersebut.
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah.
"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut adalah tetap sah," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Rabu (5/4/2023).
Lanjut Buya, adapun jika ada orang atau pasutri tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha).
"Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor dan mengentengkan shalat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha. Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya.
Bagaimana Jika PASUTRI Terlanjur Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan? Buya Yahya : Wajib Bayar Denda!
Bersetubuh di siang hari Ramadhan merupakan dosa besar bagi pasangan suami istri atau pasutri yang melakukannya.
Bahkan jika pasutri sudah terlanjur melakukannya, maka akan mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat termasuk wajib membayar denda, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Bersetubuh atau berhubungan intim merupakan kebutuhan biologis pasutri.
Namun, hal ini tidak boleh dilakukan di siang hari Ramadhan.
Selain dapat membatalkan puasa, bersetubuh di siang hari Ramadhan juga termasuk dosa besar bagi yang melakukannya.
Dikutip dari laman Buya Yahya, pendakwah asal Cirebon itu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan.
Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.
"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Kamis (24/3/2023).
Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.
Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.
Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.
Lanjut Buya, sedangkan bagi suami mendapat hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.
Jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).
Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.
Suami istri haruslah mentaati rambu-rambu dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat, salah satunya adalah tidak bersetubuh di siang hari Ramadhan.
"Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Idul Adha Jangan Khawatir, Tak Masalah Makan Jeroan Kata dr Zaidul Akbar : Asalkan Diolah Begini |
![]() |
---|
Peluang Hamil Tinggi, Puasa Ramadhan Bikin Sperma dan Sel Telur Makin Bagus, Seksolog: Asalkan |
![]() |
---|
Besok Jumat Terakhir di Ramadhan, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 80 Masjid Aceh Besar |
![]() |
---|
Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok 30 Ramadhan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jumat Terakhir Ramadhan 1444 H, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.