Konsultasi Agama Islam

Hukum Pemberian dari non-Muslim, Uang Riba Diinfaq untuk Kemaslahatan dan Menikahi Mantan Ibu Tiri

Tidak terlarang bagi umat Islam menerima pemberian harta maupun uang dari non-muslim selama pemberian tersebut tidak terindikasi untuk merusak iman.

Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM
DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh bekerjasama dengan serambinews.com membuka Ruang Konsultasi Agama Islam diasuh oleh Tgk Alizar Usman, M.Hum. 

Konsultasi Agama Islam (KAI) Edisi ke-33

 

Assalamu’alaikum wr.wb

Teungku Pengasuh KAI Serambi Indonesia.

1. Bolehkah menerima uang dari pendeta (yg berstatus sebagai Abang kandungnya) ? Bagaimana hukumnya ?

2. Bagaimana hukum mengambil uang riba, kemudian uang tersebut diinfaqkan utk maslahat (tidak utk dirinya pribadi)

3.  Bagaimana hukum menikahi ibu tiri yg sudah diceraikan oleh ayah kandungnya?

Siti Fathimah dari Banda Aceh

Jawaban :

Wa’alaikumussalam wr. wb

Terima kasih Sdri Siti Fathimah dari Banda Aceh yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD (Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh) ini sebagai tempat bertanya. Semoga kita semua dan para pembaca Konsultasi Agama Islam serambinews.com ini selalu mendapat ridha Allah Ta’ala.

Adapun jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan di atas adalah sebagai berikut :

1.  Tidak terlarang bagi umat Islam menerima pemberian harta maupun uang dari non-muslim selama pemberian tersebut tidak terindikasi untuk merusak keimanan seseorang atau menghancurkan umat Islam.

Imam al-Nawawi mengatakan,

وَأَنَّهُ يَجُوزُ ‌قَبُولُ ‌هَدِيَّةِ ‌الْكَافِرِ

Boleh menerima hadiah dari seorang kafir. (Raudhah al-Thalibin : V/369)

Kesimpulain ini sesuai dengan apa yang sudah dicontoh oleh Nabi SAW berdasarkan riwayat Abu Humaid al-Saa’idiy beliau mengatakan,

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ، وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌بَغْلَةً ‌بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ.

Kami mengikuti perang Tabuk bersama Nabi SAW. Raja negeri Ailah memberi hadiah kepada beliau berupa baghal berwarna putih dan Nabi SAW membalas dengan menghadiahnya baju dingin. Kemudian Nabi SAW menulis surat kepadanya tentang negeri mereka (H.R. Bukhari).

Dalam menyikapi ada beberapa hadits Nabi SAW yang menunjukkan tidak boleh menerima hadiah dari kaum musyrik, Ibnu Hajar al-Asqalaniy lebih cenderung kepada  pendapat yang mengkompromikan bahwa hadits yang melarang menerima pemberian non-muslim, konteksnya ditujukan kepada non-muslim yang bertujuan dengan hadiahnya itu untuk merayu dan mencoba menguasai umat Islam.

Sedang hadits yang menerima pemberian non-muslim, konteksnya ditujukan kepada tujuan menghibur dan mendekatkan non-muslim tersebut kepada Islam. (Fathubarri : V/231)

2. Pada dasarnya mengambil dan menguasai uang riba adalah haram.

Allah Ta’ala telah menegaskan keharaman riba dalam firman-Nya :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Ali Imran :130)

Namun demikian, apabila sudah terlanjur menerimanya, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

a. Membayar kembali seluruh harta yang didapatinya secara haram kepada yang berhak. Apabila pemiliknya sudah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli warisnya.

b. Jika tidak memungkinkan lagi diketahui pemiliknya, maka harta tersebut wajib diserahkan kepada qadhi (baitul maal) yang adil untuk dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum yang dibolehkan syar’i, seperti membangun mesjid atau lainnya.

Apabila tidak ada kebutuhan maslahah umum maka diserahkan kepada faqir miskin.

c. Namun jika qadhi tersebut bukan orang yang adil, maka diserahkan kepada seorang alim dan adil yang ada di daerah tersebut agar dipergunakan kepada kemashalatan umum

d. Apabila juga tidak mungkin, maka langsung dikelola sendiri dengan bersadaqah kepada fakir miskin. (Lihat al-Fatawa al-Kubraa al-Fiqhiyah : III/97, karangan Ibnu Hajar al-Haitamiy)

Catatan: Apabila uang riba tidak memungkinkan dikembalikan kepada yang berhak, karena lembaga pemberi riba merupakan lembaga perbankan yang tidak mau menerima pengembaliannya,

maka yang harus dilakukan adalah menyerahkan kepada seorang alim dan adil yang ada di daerah tersebut agar dipergunakan kepada kemashalatan umum, namun apabila ini tidak memungkinkan juga, maka bisa langsung bersadaqah kepada fakir miskin sebagaimana poin “c” dan “d” di atas.

3. Seseorang tidak sah dan haram menikahi ibu tiri yang sudah diceraikan oleh ayah kandungnya, baik yang pernah disetubuhi oleh ayahnya maupun tidak.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا 

Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan (Q.S. an-Nisa : 22)

Keharaman menikahi mantan istri ayah ini bersifat mutlak, baik sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya ataupun belum pernah disetubuhi.

Penafsiran ini sesuai dengan penjelasan Khathib al-Syarbaini berikut ini :

)أَوْ) زَوْجَةُ مَنْ (وَلَدَكَ) بِوَاسِطَةٍ أَوْ غَيْرِهَا أَبًا أَوْ جَدًّا مِنْ قِبَلِ الْأَبِ أَوْ الْأُمِّ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْ وَالِدُك بِهَا لِإِطْلَاقِ قَوْلِهِ )وَلا تَنْكِحُوا ‌مَا ‌نَكَحَ ‌آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ(

Dan haram menikahi istri ayah yang melahirkanmu dengan perantaraan ataupun tanpa perantaraan baik berupa ayah kandung ataupun kakek, dari pihak ayah maupun ibu, meskipun belum pernah disetubuhinya

karena mutlaq firman Allah Ta’ala “Janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang pernah dinikahi ayah-ayahmu, kecuali apa yang telah terjadi di masa lalu. (Mughni al-Muhtaj : IV/290)

Wallhua’lam bisshawab

 

PEMBAHASAN Konsultasi Agama Islam Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved