Berita Lhokseumawe

Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek Saluran, BEM FH Unimal Minta Polres Lhokseumawe Panggil Rekanan

Akibat kecelakaan pada Rabu (5/4/2023) malam, besi proyek itu menancap di perut korban, sehingga mahasiswi asal Sumatera Utara ini harus dioperasi di

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Zaky Hakim soal besi proyek
Wakil Ketua BEM FH Unimal, Zaky Hakim 

Akibat kecelakaan pada Rabu (5/4/2023) malam, besi proyek itu menancap di perut korban, sehingga mahasiswi asal Sumatera Utara ini harus dioperasi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA, Banda Aceh. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh atau Unimal meminta Polres Lhokseumawe agar memanggil pihak rekanan proyek pembangunan saluran di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan, Desa Blang Pulo, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. 

Pasalnya, seorang mahasiswi Unimal, Silfa Citra (20) jatuh dari sepmor di kawasan itu dan tertusuk besi proyek pembangunan saluran tersebut yang sembarang diletakkan di pinggir jalan kawasan itu tanpa ada rambu-rambu tanda perbaikan didekat besi pengerjaan proyek tersebut. 

Akibat kecelakaan pada Rabu (5/4/2023) malam, besi proyek itu menancap di perut korban, sehingga mahasiswi asal Sumatera Utara ini harus dioperasi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA, Banda Aceh. 

Wakil Ketua BEM FH Unimal, Zaky Hakim, menyampaikan desakan itu melalui Serambinews.com, Jumat (7/4/2023). 

"Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib mengutamakan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat pengerjaan konstruksi secara peraturan perundang-undangan.

Seharusnya pihak rekanan harus meletakan rambu peringatan di sepanjang besi pada proses pengerjaan proyek tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tertusuk Besi Proyek, Silfa Dirujuk ke RSUZA, Ada Luka pada Perut Bagian Depan Tembus ke Belakang

Zaky mengatakan pihak terkait harus bertanggungjawab atas musibah ini, apalagi menumpukkan material di jalan raya dapat membahayakan pengguna jalan dan sangat dilarang.

“Pihak dinas terkait juga harus mengevaluasi pembangunan proyek saluran parit yang tidak sesuai dengan SOP demi menjamin keselamatan masyarakat berlalu lintas," tambahnya.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 274 Ayat (1) berisi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Kami dengan tegas meminta kepada Kapolres Lhokseumawe agar meminta keterangan dari rekanan pekerjaan proyek saluran di Blang Pulo untuk mencari apakah ada terindikasi kelalaian sehingga berimbas kepada masyarakat pengguna jalan.

Hal itu menurut kami perlu dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dibalik pristiwa yang menimpa saudara kami tersebut," pintanya.

Jatuh dari Sepmor, Gadis Lhokseumawe Tertusuk Besi di Jalan Lintas Nasional 

Seperti diberitakan Serambinews.com, Rabu (5/4/2023) malam, musibah mengerikan menimpa seorang gadis di Lhokseumawe.

Baca juga: Viral Video Detik-Detik Warga Selamatkan Gadis Tertusuk Besi Proyek di Lhokseumawe,Ini Kronologisnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved