Presiden Jokowi Bubarkan PT Kertas Kraft Aceh, Bekas Karyawan Akan Dialihkan ke BUMN Lain

Perusahaan dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan plat merah yang dibubarkan presiden kali ini yakni PT Kertas Kraft Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Perusahaan plat merah yang dibubarkan presiden kali ini yakni PT Kertas Kraft Aceh.

Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh per 3 April 2023.

Perusahaan dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh," bunyi pertimbangan pembubaran PT Kertas Kraft dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Jumat, (7/6/2023).

Perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan pada 11 Maret 2022 dan menetapkan perusahaan untuk dibubarkan.

Pelaksanaan likuidasi perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: VIDEO Dukung Prabowo, Ketua Umum PAN akan Ikuti Arahan Jokowi di Pemilu 2024

Penyelesaian pembubaran Perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.

Terkait nasib para karyawan, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan, karyawan yang masih memiliki keahlian mumpuni akan dipekerjakan di BUMN lain.

"Kalau dia memang kemampuannya dapat dibutuhkan BUMN lain ya bisa saja. Kalau enggak ada ya enggak dipaksakan," ucap Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, (6/4/2023).

Arya juga mengatakan, Kementerian BUMN akan mengikuti keputusan Presiden terkait pembubaran perusahaan pelat merah.

"Itu (pembubaran) sesuai dengan aturan mainnya saja. Semua ya kita ikuti saja (keputusan Presiden," pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, dua BUMN tersebut memiliki alasan untuk dibubarkan.

Untuk Kertas Kraft Aceh, menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.

Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.

Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema kerjasama operasi (KSO) sewa pembangkit bersama PJBS.

Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.

 

Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok, Didominasi Cerah, Kecuali Aceh Barat Bakal Hujan Lebat

Baca juga: Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek Saluran, BEM FH Unimal Minta Polres Lhokseumawe Panggil Rekanan

Baca juga: Gempa M 3,6 Guncang Bukittinggi Sumatera Barat, Dirasakan hingga Padang Panjang

Tribunnews.com: Presiden Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved