Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus, Penerima dan Pemberi Suap

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga kasus sekaligus pada Jumat (7/4

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta maaf kepada warganya, Sabtu (8/3/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga kasus sekaligus pada Jumat (7/4/2023)

Mengutip Kompas Tv, kasus pertama yakni pemotongan anggaran sejumlah kantor dinas tahun 2022-2023 yang dibuat seolah-olah jadi utang kepada penyelenggara negara.

Kedua, kasus dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh yang modusnya memenangkan biro travel untuk program umroh gratis.

Lalu kasus yang ketiga dugaan suap pemeriksaan keuangan Kabupaten Meranti untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

KPK setidaknya telah menyita barang bukti uang senilai Rp 1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan uang hasil korupsi itu dipakai untuk melancarkan berbagai keperluan Muhammad Adil.

Yakni menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Kepulauan Meranti demi mendapatkan status WTP.

Adapun jumlah dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD)

Termasuk untuk modal safari politik dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024, mendatang.

"Uang dalam bentuk tunai disetorkan pada FN yang menjabat kepala BPKD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA."

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," kata Alexander Marwata.

Selain Bupati Meranti, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni auditor muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Pakai Rompi Oranye KPK, Tangannya Diborgol

Penerima dan Pemberi Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah tempat di Riau dan Jakarta.

Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan 2024 (Muhammad Adil); Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jumat (27/4/2023).

Alex mengatakan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Adil.

Pertama, tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.

Lalu, dia diduga memungut setoran dari pada satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

Selanjutnya, Adil diduga menyuap tim Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Riau mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga: KPK Duga Bupati Kepulauan Meranti Terima Fee Jasa Travel Umrah dan Potong Anggaran OPD

Dalam kasus travel umrah, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.

Sementara itu, untuk kasus pemungutan setoran dari SKPD, hal itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.

Selanjutnya, Adil juga diduga menyuap Fahmi dengan uang sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Atas ketiga perkara ini, KPK menetapkan Adil sebagai tersangka suap. Ia disangka melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Fahmi sebagai tersangka penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: VIDEO KPK Bongkar 3 Kasus Bupati Meranti, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar

KPK Tahan Bupati Kepulauan Meranti dan Dua Tersangka Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil selama 20 hari ke depan.

Selain Adil, KPK juga menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dalam kurun waktu yang sama.

“Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).


Adapun Adil dan Fitria ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Fahmi ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adil terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Riau dan Jakarta pada Kamis (7/4/2023).

Alex mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Yang pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.

Uang itu diterima Adil melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.

Kemudian, Adil diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.

Selain itu, ia juga diduga menyuap Fahmi Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Bupati Kepulauan Meranti: Mohon Maaf atas Kekhilafan Saya

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adil terjaring OTT pada Kamis (6/4/2023). 

“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Pantauan Kompas.com, usai dihadirkan ke ruang konferensi pers, Adil dibawa kembali oleh petugas menuju ke lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB.

Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari PK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.

Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan hari raya Idul Fitri di tahanan, ia juga memilih bungkam.

Adil hanya tampak mengacungkan jempolnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Baca juga: PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Lagi di Pilpres 2024, Berharap Para Ketua Umum di KIB Bergabung

Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Politeknik Medan Ditangkap, Mengaku Dendam, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Baca juga: VIDEO Heboh Ida Dayak, Di Aceh Ada Bang Man Urut, Sudah Lama Terkenal, Santai dan Cepat

 

 

Kompas.com: Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Penerima dan Pemberi Suap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved