Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya akan Periksa Pengelola SPBU Asal Aceh Tengah, Kasus Pengangkutan BBM Ilegal

Polres Nagan Raya akan memeriksa pengelola dan pekerja SPBU di Aceh Tengah terkait penangkapan 2 ton BBM solar subsidi.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Macfud memberikan keterangan terkait penangkapan kasus BBM ilegal jenis biosar di Mapolres setempat, Senin (3/4/2023). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya akan memeriksa pengelola dan pekerja SPBU di Aceh Tengah terkait penangkapan 2 ton BBM solar subsidi.

Selain itu, 3 orang asal Aceh Tengah dalam kasus BBM tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiayawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Minggu (9/4/2023).

"Pihak SPBU dari Aceh Tengah segera kita mintai keterangan terkait BBM yang kita tangkap di Nagan Raya ini," katanya.

Diterangkan dia, untuk 3 orang yang ditangkap hingga kini masih ditahan di Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diamankan bersama barang bukti BBM 2 ton solar subsidi yang dibawa dari Aceh Tengah ke wilayah barat selatan Aceh.

"Untuk penambahan tersangka hingga kini belum. Kita akan dalami dan masih kembangkan kasus BBM ini," jelasnya.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 3 warga Aceh Tengah. Mereka ditangkap dalam kasus mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar ilegal sebanyak 2 ton.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong pada Sabtu (1/4/2023) dini hari WIB. 

Penangkapan terhadap tersangka berinisial PH, DSU, dan DK tersebut, dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH, MM.

Penangkapan pelaku pengangkutan BBM illegal tersebut terjadi di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.

Selain pelaku, polisi mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis pikap dengan nopol BL 8313 GI.

AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti dilakukan saat melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton dari arah Takengon, Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.

"Setiba di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved