Berita Nagan Raya

Eks Bendahara Gampong Meugatmeh 2 Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa

Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Kejari
Jaksa ketika menahan mantan keuchik Meugatmeh pada Maret 2023 lalu. 

Atas perbuatannya, Kajari menegaskan, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved