Berita Nagan Raya
Eks Bendahara Gampong Meugatmeh 2 Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa
Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Atas perbuatannya, Kajari menegaskan, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)
Tags
Korupsi dana desa
eks bendahara desa DPO kasus korupsi
Desa Meugatmeh
Kejari Nagan Raya
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
DPO
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.