Breaking News

Berita Nagan Raya

Eks Bendahara Gampong Meugatmeh 2 Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa

Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Kejari
Jaksa ketika menahan mantan keuchik Meugatmeh pada Maret 2023 lalu. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS COM, SUKA MAKMUE - Mantan bendahara Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seungan Timur, Nagan Raya, Juliadi kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat lalu.

Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Terkait mangkir panggilan penyidik kedua itu, Kejari menyatakan, kasus dengan dua tersangka segera diteruskan ke pengadilan guna disidangkan.

“Kita sudah 2 kali memanggil tersangka J untuk menghadap penyidik jaksa guna dimintai keterangan,” kata Kajari Nagan Raya, Muib, SH melalui Kasi Pidsus Kejari, Yunadi, SH kepada Serambinews.com, Senin (10/4/2023).

Perpanjangan penahanan

Sementara itu, tersangka mantan keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, AS kini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ke depan akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kejari Nagan Raya Lakukan Pemanggilan Tersangka Juliadi, Kasus Korupsi Dana Desa

“Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka yakni J yang kini kita lakukan pemanggilan guna dimintai keterangan dan AS yang saat ini ditahan,” kata Kajari Nagan Raya.

Dijelaskan dia, tersangka AS sudah diperpanjang masa penahanan dalam kasus dugaan korupsi dan desa.

"Saat ini, tersangka AS ditahan di Lapas Meulaboh," jelasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya 2018 hingga 2021.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 sampai 2021, negara merugi sebesar Rp 1.161.901.800.

Dalam konferensi persnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Muib, SH, MHLi menyampaikan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca juga: DPO Tersangka Korupsi Dana Desa di Nagan Mangkir, Jaksa Panggil Lagi, Termasuk Diumum di Serambi

Tersangka pertama yaitu J merupakan bendahara Desa Meugatmeh, lalu tersangka kedua yaitu AS merupakan keuchik Desa Meugatmeh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved