Berita Nagan Raya
Eks Bendahara Gampong Meugatmeh 2 Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa
Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS COM, SUKA MAKMUE - Mantan bendahara Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seungan Timur, Nagan Raya, Juliadi kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat lalu.
Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Terkait mangkir panggilan penyidik kedua itu, Kejari menyatakan, kasus dengan dua tersangka segera diteruskan ke pengadilan guna disidangkan.
“Kita sudah 2 kali memanggil tersangka J untuk menghadap penyidik jaksa guna dimintai keterangan,” kata Kajari Nagan Raya, Muib, SH melalui Kasi Pidsus Kejari, Yunadi, SH kepada Serambinews.com, Senin (10/4/2023).
Perpanjangan penahanan
Sementara itu, tersangka mantan keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, AS kini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ke depan akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kejari Nagan Raya Lakukan Pemanggilan Tersangka Juliadi, Kasus Korupsi Dana Desa
“Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka yakni J yang kini kita lakukan pemanggilan guna dimintai keterangan dan AS yang saat ini ditahan,” kata Kajari Nagan Raya.
Dijelaskan dia, tersangka AS sudah diperpanjang masa penahanan dalam kasus dugaan korupsi dan desa.
"Saat ini, tersangka AS ditahan di Lapas Meulaboh," jelasnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya 2018 hingga 2021.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 sampai 2021, negara merugi sebesar Rp 1.161.901.800.
Dalam konferensi persnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Muib, SH, MHLi menyampaikan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca juga: DPO Tersangka Korupsi Dana Desa di Nagan Mangkir, Jaksa Panggil Lagi, Termasuk Diumum di Serambi
Tersangka pertama yaitu J merupakan bendahara Desa Meugatmeh, lalu tersangka kedua yaitu AS merupakan keuchik Desa Meugatmeh.
Atas perbuatannya, Kajari menegaskan, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)
Korupsi dana desa
eks bendahara desa DPO kasus korupsi
Desa Meugatmeh
Kejari Nagan Raya
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
DPO
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.