Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Lakukan Pemanggilan Tersangka Juliadi, Kasus Korupsi Dana Desa

Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan, sebab hingga kini Juliadi telah melarikan diri dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Kejari
Mantan Keuchik Meugatmeh Nagan Raya ketika diamankan Kejari kasus dana desa guna dibawa ke Lapas Meulaboh, awal Maret 2023. 

Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan, sebab hingga kini Juliadi telah melarikan diri dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memanggil Juliadi (37), tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur.

Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan, sebab hingga kini Juliadi telah melarikan diri dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Makanya kita kembali buat surat pemanggilan kepada tersangka untuk datang ke Kejari pada 3 April 2023 guna dimintai keterangan," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH didampingi Kasi Pidsus Yunadi SH kepada Serambinews.com, Selasa (29/3/2023).

Dikatakan, pemanggilan tersangka Juliadi juga sudah diumumkan di media koran Serambi Indonesia pada Rabu (30/3/2023) melalui pemanggilan kepada tersangka. 

Dijelaskan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka  mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS dalam kasus dugaan korupsi dana desa hingga Rp 1,2 miliar.

Penahahan dilakukan pada Senin (13/3/2023) malam, setelah sebelumnya tim Kejari dibantu kepolisian menjemput tersangka di rumahnya.

Seperti diberitakan, selain menahan mantan keuchik, Kejari Nagan Raya juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) Bendahara Desa Meugatmeh Juliadi juga terlibat dalam kasus korupsi dana ini.

Baca juga: Jaksa Tahan Mantan Keuchik dalam Kasus Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Bendahara Desa Masih Buron

Juliadi dilaporkan melarikan diri atau membawa kabur dana desa tahun 2018-2021.

Menurutnya, proses penyaluran DD dan ADD/ADG Gampong Meugatmeh 2018 - 2021 realisasinya sudah mencapai 100 pesen.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun anggaran 2018 - 2021,” katanya.(*)

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Terdakwa dalam Perkara Korupsi Dana Desa Krueng Mangkom

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved