Feature

Ketika Warganet Khawatirkan Pajak yang Harus Dibayarkan Dhiauddin

Hal ini menyusul mencuatnya isu transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun dan gaya hidup hedon para pegawainya.

|
Editor: mufti
Serambi Indonesia
Headline Serambi Indonesia - Profil Ustaz H Dhiauddin Lc MA, Putra Aceh juara II lomba azan internasional di Arab Saudi, raih hadiah sebesar Rp 4 miliar. 

Penjelasan itu disampaikan Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh saat dikonfirmasi Serambi secara terpisah. Aturan tersebut disebutkan, mengacu peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Jika sudah memiliki surat izin dari Bank Indonesia dan uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (customs declaration). Maka tidak dikenakan  pajak," jelas call center Bea Cukai Banda Aceh. "Dengan catatan uang berbentuk tunai, cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, surat sanggup bayar," tambahnya.

Namun, bila yang bersangkutan tidak melakukan perizinan dan tidak mendeclare sesuai kondisi riil, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen. Sementara hal-hal lain, dari segi kepabeanan dan cukai tidak ada pungutan atas hadiah yang diterima.

“Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD,” jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.

Selanjutnya mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak. Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD, baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.

Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya, misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan  pajak barang kiriman. "Untuk kondisi Syech (Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak," jelas pihak Bea Cukai.

“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'. Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak," tambah call center Bea Cukai Banda Aceh.(sara masroni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved