Berita Pidie

Pesulap Hijau Dituduh Cabuli Puluhan Ibu Muda Dihukum 12,5 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding

"Saya tidak terima terhadap putusan Majelis Hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Istimewa
Fakta pesulap hijau diduga cabuli mama muda di Pidie, Aceh, lima tahun beraksi hingga diperiksa polisi. 

"Saya tidak terima terhadap putusan Majelis Hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (11/4/2023).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bakhtiar atau BY (48) berjulukan pesulap hijau dihukum 150 bulan atau 12,5 tahun penjara dalam sidang pamungkas di Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (11/4/2023).

Terdakwa Bakhtiar warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli telah terbukti bersalah secara meyakinkan, melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Adapun vonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, yang dituntut 150 bulan penjara atau 12,5 tahun penjara. 

Sidang terakhir pesulap hijau berlangsung di ruang sidang Mahkamah Syar'yah Sigli, Selasa (11/4/2023). 

Terdakwa Bakhtiar dihadirkan JPU menggunakan baju tahanan. 

Sesampai di ruang sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa yang dijawab sehat.

Majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian. 

Terdakwa Bakhtiar mendengar salinan putusan yang dibacakan hakim. 

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli menilai, perbuatan terdakwa bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana jinayat

Sehingga Majelis Hakim menghukum terdakwa 150 bulan penjara. 

Baca juga: Pesulap Hijau Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya

Setelah itu Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Terdakwa Bakhtiar menyatakan di depan Majelis Hakim melakukan upaya banding.

"Saya tidak terima terhadap putusan Majelis Hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (11/4/2023)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved