Berita Pidie

Pesulap Hijau Terbukti Cabuli Mama Muda di Pidie, Divonis 150 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Banding

"Saya tidak terima terhadap putusan majelis hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Istimewa
Pesulap Hijau divonis 150 bulan penjara oleh MS Sigli dalam kasus pencabulan puluhan mama muda di Pidie. 

"Karena terdakwa langsung mengajukan banding, otomatis JPU kontra memori banding," jelasnya.

Untuk diketahui, Pesulap Hijau diseret ke meja hijau atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan mama muda.

Kasus dukun berjulukan Pesulap Hijau ini awalnya beredar di media sosial (medsos) Tik Tok, lantaran diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Video Tik Tok berdurasi 2 menit 5 detik itu menyebutkan, dukun yang berjulukan Pesulap Hijau itu berinisial BY (48), berasal dari kecamatan sama, diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan alternatif.

Staf Operasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Farah dalam video beredar di medsos mengatakan, dari puluhan ibu muda yang menjadi korban pencabukan dukun berjulukan Pensulap Hijau, saat ini lima orang telah melaporkan ke pihaknya.

Farah menjelaskan, korban pencabulan dukun itu adalah ibu muda berumur 25 hingga 30 tahun, yang dominan suami bekerja di luar daerah.  

Tak hanya itu, kata Farah, aktivitas dukun itu telah dilakukan selama lima tahun.

Farah menyebutkan, pengobatan dilakukan BY terhadap pasien dengan modus meminta korban mengganti baju dan memakai sorban warna hijau.

Awalnya, pasien diobati menggunakan air putih.

Namun, pengobatan ketiga dan keempat, BY menghubungi pasien untuk memberitahukan bahwa korban adalah pilihan Waliyullah supaya segera menikah dengan pelaku. 

Kata Farah, sejumlah korban sempat menolak ajakan Pesulap Hijau.

Namun, Pesulap Hijau tiba-tiba menemui korban, sekaligus memegang kepala korban. 

Saat itulah, korban terperangkap dalam bujuk rayu BY. 

Farah menjelaskan, jika korban tidak bersedia berhubungan badan, maka pasien akan ditambah sakit.

Selain itu, pelaku mengancam membunuh keluarga korban secara gaib.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved