Berita Banda Aceh
Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi
Majelis hakim perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PN.Pst yang diketuai Astriwati SH MH dan Anggota, Toni Irfan SH dan Ig Eko Purwanto SH MHum telah menunjuk
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Proses persidangan Gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina di PN Jakarta yang masuk tahap mediasi, Rabu (12/4/2023)
2. Para Tergugat menanggung seluruh biaya perkara Perkara a quo.
3. Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.
“Kami telah menyiapkan secara tertulis tawaran mediasi yang akan sampaikan poin penyelesaian melalui mediator nantinya kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina terhadap dua perkara yang kami ajukan, untuk disampaikan ke Menteri ESDM, Kepla SKK Migas, Kepala BPMA dan Dirut Pertamina," terang Safar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Perkuat Pengelolaan BPKS Sabang, Dek Fadh Minta Dukungan Komisi VI DPR RI |
![]() |
---|
Perkuat Pemberdayaan Perempuan & UMKM, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan Rp 50 Miliar ke KOMIDA Syariah |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Istri Mantan Panglima Wilayah GAM, Ada Apa? |
![]() |
---|
Peringati Harhubnas, Sekda Singgung Masih Sulitnya Akses ke Aceh Singkil dan Simeulue |
![]() |
---|
Aplikasi CERDIK, Terobosan Dosen USK Dalam Mengedukasi Diabetes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.