Berita Viral

KRONOLOGIS Lengkap Pesulap Hijau Cabuli Mama Muda di Pidie, Pakai ‘Pedang Fakar’ hingga Dibuat Lupa

Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat alternatif ditempatnya.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Istimewa
KRONOLOGIS Lengkap Pesulap Hijau Cabuli Mama Muda di Pidie, Pakai ‘Pedang Fakar’ hingga Dibuat Lupa 

KRONOLOGIS Lengkap Pesulap Hijau Cabuli Mama Muda di Pidie, Pakai ‘Pedang Fakar’ hingga Dibuat Lupa

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli telah menjatuhkan vonis terhadap Bakhtiar (48), dukun yang mendapat julukan Pesulap Hijau, Selasa (11/4/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin MAg menyatakan terdakwa Bahktiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang mama muda.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.

Baca juga: Pesulap Hijau Terbukti Cabuli Mama Muda di Pidie, Divonis 150 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Banding

BT, sosok Pesulap Hijau yang viral di media sosial dan (Kanan) BT, saat diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap mama muda di Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (26/10/2022). Ia memberikan pengakuan mengejutkan sehingga polisi menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaannya.
BT, sosok Pesulap Hijau yang viral di media sosial dan (Kanan) BT, saat diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap mama muda di Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (26/10/2022). Ia memberikan pengakuan mengejutkan sehingga polisi menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaannya. (Serambinews.com/Istimewa dan Instagram @polrespidie_poldaaceh)

Kronologis Lengkap Kejadian

Dalam salinan putusan, diawali pada Juni 2021 dimana terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.

Parktek pengobatan tersebut berada di daerah gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tepatnya di gubuk kebun milik terdakwa.

Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat alternatif ditempatnya.

Akan tetapi terdakwa ada menyuruh untuk pasien- pasien yang berobat ditempatnya membawa air mineral, nanas muda atau nanas kampung.

Pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada pasien seperti penyakit tulang patah, penyakit lambung, ginjal, kanker servik, penyakit keturunan dan penyakit gaib, kerasukan jin atau arwah dan penyakit lainnya.

 Sekira Juli 2021 pukul 16.00 Wib, seorang korban berinsial HY (26), yang sedang pergi melayat, berjumpa dengan terdakwa dan saat itu korban berbincang- bincang dengan terdakwa Bakhtiar.

Dimana disela- sela perbincangan terdakwa meminta nomor handphone korban dikarenakan korban mengidap penyakit dalam rahim (kanker servic) pada kemaluannya sehingga menyebabkan nyeri pada bagian alat vital.

Padahal penyakit itu tak pernah diceritakan oleh korban, namun terdakwa Bakhtiar sudah terlebih dahulu mengetahui dan menyuruh korban pergi berobat ke tempatnya.

 “Kah nyoe na watee kajak u rumoh long beh dan kapakat adek kah, karena kah teungoh karu dengoen lakoe kah dan peunyaket yang kah alami nyan ka parah dan nak jeut lon peu ubat” kata terdakwa.

(kamu kalau ada waktu pergi ke rumah saya dan kamu ajak adik kamu karena kamu sekarang ini lagi bermasalah dengan suami kamu dan penyakit yang kamu derita pun sudah semakin parah dan biar saya yang mengobatinya)

Kemudian dijawab oleh korban ”jeut bang”(iya bang).

Tiga hari setelah itu, korban dan adik kandungnya, D pergi kerumah terdakwa Bakhtiar dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sana, salah seorang keluarga dari terdakwa Bakhtiar menyuruh mereka masuk ke dalam rumah.

Terdakwa Bakhtiar lalu menganti pakaian dari kemeja yang dikenakannya dengan baju Jubah warna Hijau serta menggunakan kain serban warna hijau.

Selanjutnya terdakwa Bakhtiar menyuruh adik kandung korban membeli air mineral dan setelah kembali ke rumah langsung menyerahkan air tersebut kepada terdakwa.

Setelah itu terdakwa menyuruh korban dan adik kandungnya untuk mengucapkan dua kalimat Syahadad dan berzikir bersama-sama.

Kemudian terdakwa Bakhtiar memberikan air mineral tersebut untuk diminum dan di bagi menjadi tiga bagian, yang dua bagian untuk diminum sedangkan yang satu bagian lagi untuk mandi.

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk kembali ke rumah dan pengobatan tersebut dilakukan berulang kali.

Masih dalam bulan Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, korban dan adik kandungnya D datang lagi ke rumah terdakwa, dikarenakan sakit dibagian rahim selama ini belum juga sembuh.

Kemudian terdakwa Bakhtiar menyuruh korban untuk berzikir bersama-sama dengannya, selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur berbaring dihadapannya dan mengatakan

“nyoe lon belah laduni beh dengan pedeung fakar” (ini saya belah laduni ya dengan pedang fakar).

Dimana tangannya merupakan Pedang Fakar, yang ianya minta kepada gurunya yang sudah meninggal.

Kemudian kemudian terdakwa langsung memperagakan tangan sebelah kanannya tersebut seolah – olah membelah perut korban.

Selanjutnya terdakwa Bakhtiar Bin M. Yusuf mengatakan “nyoe penyaket kah nyoe pue lon peugadoh secara gaeb atau pue secara terlihat dimata kamu” (ini penyakit kamu apa saya hilangkan secara gaib atau secara terlihat dimata kamu).

Lalu korban menjawab “secara gaib mantong”(secara gaib saja)”.

Setelah itu terdakwa memperagakannya seolah- olah tangannya tersebut terasa masuk kedalam perut korban dan mengangkat penyakit Rahim yang ada di kemaluan dan didalam perutnya.

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban bangun dan merasakan bahwa sakit yang korban alami dibagian Rahim sudah hilang atau sembuh.

Setelah itu terdakwa memberikan air mineral yang terisi didalam botol kepada korban, dan selanjutnya korban memberi imbalan kepada terdakwa sebesar Rp 50.000.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi korban via Handphone dan menanyakan ”kah pue katem jeut keu murid long, dikarenakan nyoe meu nyangkot deungon agama” (apa kamu mau menjadi murid saya dikarenakan ini menyangkut dengan agama).

Kemudian korban menjawab ”jeut” (mau).

Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali menghubungi korban dan menceramahinya tentang permasalahan ilmu agama dan saat itu terdakwa mengatakan kepada korban ”lakoe kah nyan hana goet, geu gantoe len le Allah jeut”( suami kamu tidak baik, diganti yang lain oleh Allah mau).

Lalu korban menjawab “soe teuma dan tiban cara”(siapa emangnya dan bagaimana cara).

Terdakwa menjawab ”na keuh, ka kheun nyoe dilee”(adalah, kamu ucap ini dulu).

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk melafalkan kata- kata “Allah ya Allah neu peu tahkim long siat (nama korban) dengon Bakhtiar” (Allah ya Allah tolong nikahkan (nama korban) dengan Bahktiar)

Oleh korban dilafaskan, dan selanjutnya terdakwa mengatakan lagi “inoe dijak wali Allah keunan bak rumoh droe neuh, na siap nyoe golom siap bek dilee”(sekarang datang wali Allah kesitu ke rumah kamu, sudah siap ?, kalau belum jangan dulu).

Lalu korban menjawab ”golom siap”(belum siap), dan terdakwa Bakhtiar berkata ”ka keuh nyoe meunan bek dilee”( ya sudah kalau begitu jangan dulu).

Selanjutnya terdakwa mematikan Handphonenya.

Tidak lama setelah itu, terdakwa Bakhtiar kembali menghubungi korban dan mengatakan”siap-siap beh, nyoe wali allah ka geujak keunan”( siap- siap ya ini wali allah sudah menuju kesitu).

Sekira 5 menit kemudian, korban keluar dari dalam rumahnya dan menuju kamar mandi melihat terdakwa sudah berada di dapur rumah korban.

Kemudian korban bertanya kepada terdakwa ”droe neuh kok na disinoe”(kok bisa berada disini).

Secara tiba- tiba terdakwa memegang dan mengusap- usap dibagian atas kepala korban, dan setelah itu korban sudah tidak ingat apa – apa lagi.

Selanjutnya terdakwa menelpon korban dan ianya terkejut terdasarkan diri dikarenakan terdengar suara hanphonenya.

Saat itu terdakwa mengatakan korban ”na troeh jamee keunan”(ada datang tamu kesitu).

Lalu korban menjawab ”na, soe teuma nyan’ (ada, siapa emangnya).

Terdakwa menjawab ”nyan keuh nyan wali Allah geupinjam wajah long”( itulah wali Allah meminjam wajah saya).

Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada korban bahwa Wali Allah tadi ada berhubungan badan dengan kamu.

Kemudian terdakwa Bakhtiar langsung mematikan handphonenya, dan korban kaget melihat ada sperma dibagian rok yang dikenakan korban.

Keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Bakhtiar menghubungi dan menyuruh korban untuk pergi kerumahnya di gampong Pante Ceureumen Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Korban menyuruh adik kandungnya untuk mengantarkannya ke rumah terdakwa dengan sepeda motor.

Setiba di rumah tersebut, adik kandung korban langsung pulang dan meninggalkan korban di rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa mengatakan kepada korban ”ka kira le kah nyan bang beuklam”(jadi kami pikir itu abang semalam).

Korban tidak menjawab apa-apa dan hanya diam saja,  selanjutnya datang istri terdakwa dan berbincang-bincang dengan korban.

Sedangkan terdakwa pergi menuju ruang tamu dan memakai pakai Jubah warna Hijau beserta Kain Serban warna Hijau.

Setelah itu korban dan beberapa orang pasien yang berobat di tempat terdakwa diobati dengan cara yang sama seperti mengobati korban yang sebelum- sebelumnya.

Kemudian setelah pasien diobat oleh terdakwa Bakhtiar, dan mereka pulang kerumah masing-masing.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan “ pue but keuh” (kamu sedang apa).

Korban tidak menjawab apa- apa, dan korban mengatakan kepada terdakwa “lon han kutem le jeut keu waliah droe neuh”(saya tidak mau lagi jadi istri gaib abang).

Lalu terdakwa menjawab “nyoe han katem le jjeut keu waliah long, peunyaket kah akan kupulang dua kali lipat dan keluarga kah akan mate mandum’

(kalau kamu tidak mau lagi jadi waliah saya, penyakit kamu akan saya kembalikan lagi dua kali lipat dan keluarga kamu akan mati semua

Setelah mengancam korban dengan kata- kata tersebut, lalu terdakwa mematikan handphonnya.

Selanjutnya sekira pertengahan Agustus 2021 sekira Pukul 08.00 WIB, korban diajak oleh terdakwa beserta T dan M pergi ke kebun miliknya yang ada di dekat bukit atau di gampong Mesjid Tanjong.

Setelah mereka berada dikebun tersebut, korban bekerja dikebun tersebut bersama dengan terdakwa dan istrinya.

Sekira pukul 17.00 Wib turun hujan yang lebat dan mereka tidak bisa pulang ke rumah.

Korban, terdakwa, T dan M tidur digubuk yang ada di kebun tersebut.

Sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyuruh T dan M untuk melihat apa ada lembu yang masuk ke dalam kebunnya miliknya tersebut.

Selanjutnya T dan M pergi dan memeriksanya dan terdakwa mengatakan korban “sut aju bajee kah”(kamu buka baju kamu).

Lalu korban membukanya dan terdakwa memberikan kain sarung kepada kroban.

Setelah itu terdakwa membuka seluruh pakaiannya dan melakukan pencabulan terhadap korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved