Parlemen
Pj Gubernur Aceh Dihujani Interupsi Anggota DPRA saat Terima WTP Ke-8 dari BPK RI
Ahmadi Noor Supit mengatakan, Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 yang mendapat opini WTP dari BPK RI tersebut, telah diserahkan anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Ketua DPRA, Saiful Bahri, dalam sidang paripurna DPRA, Kamis (13/4) di ruang rapat utama Gedung DPRA.
Ahmadi Noor Supit mengatakan, Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, mendasarkan pada empat hal.
• ISBI Aceh Buka Prodi Bahasa Aceh dan Prodi Kajian Sastra dan Budaya
Pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kedua efektivitas sistem pengendalian internal, ketiga kepatuhan terhadap perundang-undangan dan keempat kecukupan pengungkapan. Berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SKPN) dan mematuhi kode etik.
Dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan , kata Ahmadi Noor Supit, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Opini WTP kedelapan kali, untuk Pemerintah Aceh , hendaknya menjadi dorongan bagi lingkup Pemerintah Aceh untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang berkualitas.
• Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Polri Kombes Mukti Juharsa, Ini Isinya
Namun begitu, meski LPK Pemerintah Aceh 2022 mendapat opini WTP, masih ada beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Aceh. Pertama Pemerintah Aceh belum memutakhirkan regulasi pendapatan pajak air permukaan. Permasalahan itu telah mengakibatkan Pemerintah Aceh, belum mendapat realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan secara optimal.
Kedua, klasifikasi penganggaran kerja Perangkat Daerah Aceh tidak tepat. Permasalahan tersebut telah mengakibatkan realisasi belanja pada tujuh SKPA tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya senilai Rp 20,84 miliar.
Ketiga, masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas 18 paket proyek kegiatan belanja modal. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 12,55 miliar.
Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 pasal 20, pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari, setelah hasil pemeriksaan diterima.
Dari 2.852 rekomendasi temuan BPK, sebut Ahmadi Noor Supit, yang baru ditindaklanjuti Pemerintah Aceh sekitar 2.181. Ini artinya baru 76,47 persen, berarti masih ada 671 rekomendasi lagi yang belum ditindaklanjuti. Pimpinan dan anggota DPRA dipersilahkan untuk melakukan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, jika memerlukan penjelasan lebih lanjut atau substansi LHP atau materi hasil pemeriksaan yang belum jelas.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IPHD), yang memuat informasi hasil pemeriksaan , indikator makro ekonomi, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, dan penyelesaian kerugian daerah oleh entitas, kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, bisa menjadi acuan bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRA untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan, alhamdulillah tahun 2023 BPK RI kembali memberikan WTP ke 8 berturut-turut kepada Pemerintah Aceh, atas hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022. Semoga capaian ini, bisa terus dipertahankan, serta menjadi pemicu semangat kerja di masa mendatang.
Selanjutnya, kata Ahcmad Marzuki, atas semua kepercayaan , dukungan dan apresiasi BPK RI terhadap Pemerintah Aceh, dalam kesempatan ini pihaknya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya. Semoga dukungan yang sudah terbangun antara Pemerintah Aceh dan BPK RI, dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Pemerintah Aceh yang bersih, transparan dan akuntabel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wtp-8448.jpg)