Calon Anggota Panwaslih Aceh
BREAKING NEWS - Bawaslu RI Umumkan 5 Calon Anggota Panwaslih Aceh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan secara resmi lima nama calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh periode 2023-2028
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Bawaslu mengeluarkan pengumuman nama-nama anggota Panwaslih Aceh yang baru di tengah gugatan ke DKPP yang diajukan Komisi I DPRA
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan secara resmi lima nama calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh periode 2023-2028.
Kelima nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan, yaitu Agus Syahputra, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, dan Yusriadi.
Pengumuman nomor 314/KP.01.00/K1/04/2023 tertanggal 13 April 2023 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Pengumuman tersebut keluar seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota Panwaslih Aceh periode 2018-2023 pada 14 April 2023.
Baca juga: Ini 10 Nama Calon Anggota Panwaslih Aceh yang Lulus Tahap Kedua, Uji Kepatutan Digelar Bawaslu
Dari lima nama yang lolos, terdapat satu calon incumbent, yaitu Fahrul Rizha Yusuf yang sebelumnya menempati Divisi Penanganan Pelanggaran.
Menariknya, Bawaslu mengeluarkan pengumuman nama-nama anggota Panwaslih Aceh yang baru di tengah gugatan ke DKPP yang diajukan Komisi I DPRA.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky bersama anggota Komisi menggugat Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Rabu 5 April 2023.
Bawaslu diadukan lantaran membentuk tim seleksi pemilihan anggota Panwaslih Aceh yang menurut Komisi I DPRA hal tersebut merupakan wewenang DPRA dan DPRK se Aceh.
Baca juga: BREAKINGNEWS - DPRA Gugat Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Panwaslih Aceh
Mereka yang diadukan yaitu Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI, Puadi, Totok Haryono, Herwyn Jefler H Malonda, dan Lolly Suhenty, masing-masing sebagai anggota Bawaslu RI yang semuanya disebut Teradu I hingga Teradu V.
Dalam proses pengaduan, Iskandar juga didampingi sejumlah ketua Komisi I dan pimpinan DPRK se Aceh, yaitu Abdul Muthalib Rahman SE Ketua Komisi I DPRK Sabang,
Syarifuddin dan Hendra Fadhli, Wakil Ketua Komisi I dan Wakil Ketua DPRK Abdya, Nazaruddin Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara.
Selanjutnya, Fauzan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tengah, Faisal Ketua Komisi I DPRK Lhokseumawe, Anwar Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara,
Zulfahmi, Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, dan Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh.
Baca juga: Akademisi Unimal Dukung DPRA Adukan Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Anggota Panwaslih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.