Calon Anggota Panwaslih Aceh
BREAKING NEWS - Bawaslu RI Umumkan 5 Calon Anggota Panwaslih Aceh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan secara resmi lima nama calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh periode 2023-2028
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Kedatangan rombongan Pengadu diterima oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J Kristiadi.
Dalam pokok aduannya, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3),
Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: Lupa Mandi Wajib Akibat Tertidur Sampai Terbit Matahari, Batalkah Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Menyatakan Teradu tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh," ujar Iskandar dalam pettitum aduan.
Selain itu, Komisi I DPRA juga meminta kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.
Pengadu juga meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI.(*)
Baca juga: Komisi I DPRA dan DPRK Se-Aceh Sepakat Rekrut Panwaslih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.