PKB Ancam Pecat Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Jadi Buron Kasus Narkoba sejak 2020

 Jazilul mengatakan, PKB pusat meminta kepada Mukmin Mulyadi untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan kader PKB yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, terancam dipecat.

Sebab, Mukmin merupakan buron kasus narkoba. Jazilul menekankan PKB akan menindak tegas Mukmin dan mengambil langkah disiplin organisasi.

"Kita tindak tegas. Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4/2023).

 Jazilul mengatakan, PKB pusat meminta kepada Mukmin Mulyadi untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia mengingatkan bahwa PKB mendukung penuh proses hukum yang adil dan profesional.

"Kami minta yang bersangkutan patuh terhadap hukum. Dan kami dukung proses hukum yang adil dan profesional," imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan pihaknya meminta agar Mukmin Mulyadi menyerahkan diri ke polisi.

"Iya, DPW (Dewan Perwakilan Wilayah) sudah meminta," ujar Daniel saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Daniel menginstruksikan agar DPW PKB setempat melakukan proses hukum terhadap Mukmin Mulyadi.

Dia mengatakan, PKB baru tahu kalau Mukmin Mulyadi ternyata seorang buronan kasus narkoba.

"Ini kejadian belakangan baru tahu. Kaarena sebelum proses PAW (pergantian antar waktu), tidak pernah muncul kasus ini, bahkan SKCK-nya terbit," jelasnya.

 

Baca juga: VIDEO Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Ternyata Masuk DPO Narkoba sejak 2020

Jadi Buron Kasus Narkoba sejak 2020

Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, yang dilantik beberapa waktu lalu, merupakan buron kasus narkotika.

Hasil penyelidikan polisi, Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved