Ramadhan

Begini Penjelasan Imam Besar Masjid Istiqlal Terkait Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Atau Beras

Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak di zakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA 

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan

SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Muslim untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri.

Hal ini lah yang menjadi faktor pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan

Ketentuan zakat dijelaskan dalam dalam Alquran dan Hadis.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin, Ini Syarat Orang Wajib Zakat dan Tidak Wajib Zakat

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 110 yang artinya,

“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”

Kemudian terdapat juga perintah zakat dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Ketentuan zakat fitrah termaktub dalam hadis Nabi SAW,

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.

Bila ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, ,maka harus seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun untuk Aceh, besaran zakat fitrahnya yakni 2,8 kg/jiwa

Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak di zakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved