Polisi Tetapkan 3 Tersangka Persekusi 2 Wanita di Sumbar, Pelaku Diminta Segera Serahkan Diri

Polisi telah menetapkan 3 tersangka kasus persekusi 2 wanita di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (15/4/2023) malam.

Editor: Faisal Zamzami
Kanal YouTube Tribun Timur
Tangkap layar viral video wanita pemandu lagu ditelanjangi warga di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar). Beirkut penjelasan soal duduk permasalahannya hingga kata polisi. 

SERAMBINEWS.COM, PADANG - Polisi telah menetapkan 3 tersangka kasus persekusi 2 wanita di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (15/4/2023) malam.

Kendati demikian, jumlah tersangka masih bisa bertambah karena polisi masih terus mengembangkan kasusnya.

"Masih bisa bertambah. Kita terus mengembangkannya," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono yang dihubungi Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Menurut Novianto, pihaknya sudah memeriksa total 15 saksi dari kasus tersebut sebelum ditetapkan 3 tersangka.

Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah alat bukti berupa pakaian korban berupa celana, baju dan pakaian dalam.

"Kita terus mengembangkan kasusnya. Ada tiga kemungkinan pidana yang bisa dijerat ke pelaku yaitu kekerasan seksual, pornografi hingga perusakan," kata Novianto.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penetapan tersangka setelah jajaran Polres Pesisir Selatan menggelar perkara, Sabtu (15/4/2023) malam di Mapolres Pesisir Selatan.

"Sudah kita tetapkan 3 orang tersangka setelah kita menggelar perkara tadi," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono yang dihubungi Kompas.com usai gelar perkara.

Novianto menyebutkan pihaknya belum menyebutkan nama-nama tersangka demi untuk kehati-hatian.

 
"Nama tersangka nanti. Kita harus hati-hati. Tapi namanya sudah kita kantongi," kata Novianto.

Novianto mengatakan para tersangka akan dilakukan upaya paksa penangkapan karena belum menyerahkan diri.

"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.

Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Telanjangi 2 Wanita dan Dicebur ke Laut, Korban Trauma Berat Diancam Bakar

Kronologi Kejadian

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved