ASN Dilarang Terima Hadiah THR hingga Tak Boleh Pakai Kendaraan Dinas Saat Cuti Lebaran 2023
Selain, itu, mereka juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas
Adapun SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 14 April 2023.
Baca juga: Pantau Posko Mudik Jelang Lebaran, Ombudsman Lakukan Koordinasi Lintas Sektor, Fokus 4 Bidang Ini
Ketentuan cuti bersama
Sebelumnya diberitakan, Pesiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden pada Kamis (13/4/2023).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023. Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Selain itu Keppres juga menegaskan, cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.
Yakni, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.
Baca juga: VIDEO Panglima TNI Turun Tangan ke Papua Pasca Penyerangan KKB di Mugi-Mam
Baca juga: Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Baca juga: VIDEO Tanggapan Ridwan Kamil Soal Yana Mulyana Terjerat OTT
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Larang ASN Terima Hadiah THR hingga Pakai Kendaraan Dinas Saat Cuti Bersama 2023",
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Warga Gampong Pajar Galang Dana untuk Palestina, Dihadiri Syech Yahya dari Gaza |
![]() |
---|
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.