Breaking News

ASN Dilarang Terima Hadiah THR hingga Tak Boleh Pakai Kendaraan Dinas Saat Cuti Lebaran 2023

Selain, itu, mereka juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas (tengah) saat diwawancarai awak media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Menpan-RB mengingatkan guru swasta tetap netral dan tidak berpolitik. 

Adapun SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 14 April 2023.

Baca juga: Pantau Posko Mudik Jelang Lebaran, Ombudsman Lakukan Koordinasi Lintas Sektor, Fokus 4 Bidang Ini

Ketentuan cuti bersama

Sebelumnya diberitakan, Pesiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden pada Kamis (13/4/2023).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023. Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Selain itu Keppres juga menegaskan, cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.

Yakni, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.

Baca juga: VIDEO Panglima TNI Turun Tangan ke Papua Pasca Penyerangan KKB di Mugi-Mam

Baca juga: Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Baca juga: VIDEO Tanggapan Ridwan Kamil Soal Yana Mulyana Terjerat OTT

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Larang ASN Terima Hadiah THR hingga Pakai Kendaraan Dinas Saat Cuti Bersama 2023",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved