ASN Dilarang Terima Hadiah THR hingga Tak Boleh Pakai Kendaraan Dinas Saat Cuti Lebaran 2023
Selain, itu, mereka juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, Aparatur Sipil Negara dilarang menerima uang atau hadiah sebagai bagian dari tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain.
Selain, itu, mereka juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik.
Hal itu ditegaskan Azwar dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Melansir ketentuan yang terbit pada 14 April 2023 itu, Senin (17/4/2023), ada tiga poin aturan di dalamnya, yaitu:
1. Pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan peringatan hari besar lainnya
Dalam rangka upaya mencegah korupsi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintahan diminta untuk: Pertama, melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kedua, mengimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketiga, menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai ASN.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Trip Kapal Cepat Rute Banda Aceh-Sabang Masih Normal, Ini Jadwal 17 April 2023
2. Penggunaan kendaraan dinas
Dalam rangka menjamin terlaksananya SE ini, PPK pada instansi pemerintahan diminta untuk: Pertama, memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.
Kedua, memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Protokol dan wisata dalam negeri
Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar: Pertama, mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Kedua, memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya.
Ketiga, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Keempat, mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Warga Gampong Pajar Galang Dana untuk Palestina, Dihadiri Syech Yahya dari Gaza |
![]() |
---|
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.