Gaji PNS, TNI dan Polri Dikabarkan Akan Naik hingga 7 Persen di 2023, Kemenpan-RB Buka Suara

Disebutkan bahwa gaji PNS, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, bakal naik sebesar Rp 3,3-7,0 persen pada 2023.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. 

SERAMBINEWS.COM - Beredar kabar yang menyebutkan gaji PNS akan naik hingga 7 persen di tahun 2023.

Kabar tersebut viral di media sosial.

Disebutkankan, gaji PNS tersebut naik karena akan menjelang Pemilu 2024.

Ini bermula dari unggahan di media sosial Twitter yang menyebut Pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan gaji PNS.

"Breaking News : Dikabarkan pemerintah tengah mengkaji potensi kenaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri sejumlah 3,3-7.0 persen pada th 2023," cuit akun tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Disebutkan bahwa gaji PNS, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, bakal naik sebesar Rp 3,3-7,0 persen pada 2023.

Lantas, benarkah gaji PNS akan naik di tahun 2023?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce angkat bicara soal kabar tersebut.

Ia menyampaikan, kabar bahwa Pemerintah sedang mengkaji potensi kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar 3,3-7,0 persen pada tahun 2023 adalah tidak benar.

"Tidak benar," kata Averrouce kepada Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Penjelasan Kemenpan-RB soal nasib ASN

Lebih lanjut, Averrouce mengatakan bahwa Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk transformasi seluruh komponen manajemen aparatur sipil negara (ASN), bukan kenaikan gaji.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjiaan kerja (PPPK) adalah bagian dari ASN.

"Melalui Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya," kata Averrouce.

Ia menjelaskan, transformasi seluruh komponen manajemen ASN meliputi pengadaan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier.

Hal lain yang turut dipertimbangkaan Pemerintah adalah pengembangan kompetensi dan termasuk sistem kesejahteraan.

"Kajian terhadap rancangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 lalu," jelas Averrouce.

"Kebijakan tersebut dicanangkan tidak hanya untuk PNS tetapi juga PPPK," lanjutnya.

Khusus untuk transformasi pada sistem kesejahteraan ASN, Pemerintah ingin mengubah sistem gaji ASN saat ini berdasarkan pangkat dan golongan.

Nantinya, sistem gaji ASN berdasarkan nilai diri seseorang yang terdiri atas kompetensi, dan pengalaman yang relevan.

Di sisi lain, sistem tersebut juga menyangkut kompetensi ASN dan dikaitkan dengan beban, resiko, serta tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan amanat UU ASN.

"Tetapi tidak serta merta menaikkan gaji PNS hingga 3,3-7,0 persen sehingga berpotensi memberatkan keuangan negara," imbuh Averrouce.

Averrouce membeberkan, tujuan transformasi sistem kesejahteraan supaya ASN berupaya tuntuk mengembangkan kompetensi.

Mereka juga diharapkan mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dari agenda transformasi manajemen ASN.

"Untuk menciptakan ASN professional dan berkelas dunia," tutur Averrouce.

Dalam hal ini, penyusunan kebijakan tersebut masih di tahap perumusan dan pembahasan antarkementerian.

"Selanjutnya, masih banyak tahapan yang perlu dilalui diantaranya adalah uji publik, pembahasan dengan stakeholder terkait, dan pengharmonisasian," jelas Averrouce.

Gaji PNS ke-13 cuma diberi 50 persen di 2023

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di tahun 2023 ini tak cair secara penuh.

Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan alasan THR dan gaji ke-13 PNS hanya 50 persen.

Menurut Sri Mulyani, rupanya hal itu didasari oleh ketidakpastian ekonomi global.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," kata Sri Mulyani.

"Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara."

"Termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan. di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ke-13," tegasnya.


Dikatakan Sri Mulyani, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Serta tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Namun kali ini di tahun 2023, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.

"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah."

"Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," tutur dia.

Terakhir, Sri Mulyani menyatakan, pembayaran THR PNS akan dimulai pada 4 April 2023.

Sedangkan, gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru."

"Yaitu membantu untuk belanja belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," jelas Sri Mulyani.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul VIRAL Gaji PNS, TNI dan Polri Bakal Naik hingga 7 Persen di 2023? Ini Penjelasan Kemenpan-RB

Baca juga: Hukum Akad atau Serah Terima Zakat Fitrah Diwakili Anak atau Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

Baca juga: Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Panglima TNI Turun Gunung ke Papua Didampingi KSAD dan Pangkostrad

Baca juga: Tidur Seranjang Bareng Putranya Bertahun-tahun, Ibu Ini Syok Dipeluk Malam-malam dan Dibisikan Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved