Breaking News

Berita Subulussalam

Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Kekak asal Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam ini dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap dua cucunya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi putusan pengadilan - Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara 

Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mahkamah Syar’iyah Subulussalam menjatuhkan vonis penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) terhadap Darman (61).

Darman yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap dua cucunya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menyatakan Terdakwa Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Darman ‘uqubat ta’zir penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sus, yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023).

DS (61) kakek asal Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam,  diringkus Polres Subulussalam Kamis (22/12/2022) atas kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
DS (61) kakek asal Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, diringkus Polres Subulussalam Kamis (22/12/2022) atas kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur. (For Serambinews.com)

Baca juga: Kronologi Tiga Anak Meninggal Tenggelam saat Mandi Sungai di Aceh Timur

Adapun kronologis kejadian berawal pada 2021 di kamar mandi rumah Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Sekira Pukul 14.00 WIB, korban (10), disuruh oleh terdakwa mencuci piring di kamar mandi.

Lalu ketika korban sedang mencuci piring, terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan memerintahkan korban untuk membuka celana.

Selanjutnya terdakwa langsung melampiaskan kebejatannya tersebut.

Masih di tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat itu korban (10)  disuruh oleh Terdakwa mengambil kelapa di belakang rumah.

Pada saat di kebun belakang rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan tidur di atas tanah.

Kemudian terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kejadian selanjutnya pada 2022 sekira pukul 12.00 WIB saat keadaan rumah sedang sepi.

Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Tersangka Ditangkap Polisi di Rumahnya

Korban pada saat itu sedang menjaga warung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan korban disuruh untuk mengusuk kepala terdakwa.

Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban (10) membuka celana.

Selanjutnya terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut untuk yang ketiga kalinya.

Pada April 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di rumah kosong di samping rumah terdakwa.

Awalnya korban (10), disuruh oleh terdakwa untuk mengambil buah sawit.

Kemudian terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar mandi yang berada di dalam rumah kosong tersebut.

Lalu Terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana korban, dan terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya untuk yang keempat kalinya.

Sementara itu, korban lainnya (8), bermula dinodai oleh terdakwa pada 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Pada saat itu korban sedang menjaga warung dan kemudian Terdakwa mengajak korban ke kamar mandi.

Setelah itu terdakwa menyuruh korban melepas celana, lalu terdakwa melakukan rudapaksa korban.

Baca juga: Tak Ingat Umur, Kakek 70 Tahun Diduga Rudapaksa Nenek 90 Tahun, Kondisi Keduanya Drop

Masih 2021, sekira Pukul 12.30 WIB yang mana pada saat korban (8) diajak oleh Terdakwa untuk mengambil kelapa di belakang rumah.

Korban pun ikut, dan kemudian pada saat itu Terdakwa duduk di atas tanah lalu ianya mengangkat tubuh korban ke pangkuannya.

Selanjutnya terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Kejadian ketiga kalinya terjadi pada 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat korban sedang menjaga warung yang terdapat di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan menuruhnya untuk membuka celana.

Setelah itu terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/51/XII/RES.1.24/2022 terhadap korban umur 10  tahun, didapatkan selaput dara  tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/47/XI/RES.1.6/2022 terhadap korban umur 8 tahun, didapatkan selaput dara sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai oleh sang kakek. Sementara korban (8), sudah lima kali dirudapaksa. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved