Idul Fitri 1444 H
UAS dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang tak Mampu, Tapi Banyak Terima Zakat
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Masih dikutip dari sumber yang sama Serambinews.com, dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa zakat fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.
Dalam video yang sama, UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.
Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.
Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.
"Membayar zakat fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud), yang dikutip di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri
Lalu bagaimana jika seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri untuk menunaikan amalan tersebut?
Terkait hal ini Ustaz Abdul Somad juga pernah memberikan penjelasannya.
Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.
"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?
Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.
Dalam cuplikan video penjelasan Ustad Abdul Somad yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat, sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.
Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Jelang Idul Adha, Apakah Kurban Setiap Tahun atau Cukup Sekali Seumur Hidup? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Sah atau Tidak Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Simak Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Polres Pidie Sebar Puluhan Personel ke Objek Wisata Saat Libur Idul Fitri |
![]() |
---|
Wisatawan ke Sabang Membeludak, Kapal Tambah Trip |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Buya Yahya soal Berpuasa Syawal Hanya Senin dan Kamis Agar Dapat 2 Pahala Sunnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.