Berita Viral

7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT

“untuk apa kita lapor kasus tersebut ke pihak kepolisian, Tgk Imum Gampong aja tidak suruh melapor dengan alasan jika Tgk Yusri sudah bertobat"

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi pelecehan sesama jenis oleh seorang ustadz - 7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT 

JT pun mendapati jawabannya yang sama dengan ibu kandung korban MF, sehingga ianya pulang ke rumah.

Kemudian pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 13.30 Wib, JT melihat korban FM melewati jalan di depan rumahnya.

Dimana saat itu JT memanggil korban FM dan menanyakan apakah benar telah terjadi pelecehan dan dibenarkan oleh korban.

Selanjutnya JT mengatakan kenapa tidak suruh orang tua melapor ke polisi.

Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati, Korban Ketakutan hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Lalu korban FM menjawab bahwa ibunya takut datang orang tua gampong (tokoh desa), dan JT kemudian mengatakan “kenapa takut, takut nanti diguna-guna ya”.

Selanjutnya pada 21 November 2022, JT yang telah mengetahui kejadian pelecehan terhadap para korban sebanyak tujuh orang, meminta pendampingan YLBH Banda Aceh untuk secara resmi membuat pengaduan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Tgk Yusri bin Su’ud terhadap para korban, telah mengakibatkan atau mengalami perubahan prilaku dan hilang kepercayaan diri, sedih, trauma, menyesal, lelah dan minder malu dengan orang-orang sekitarnya.

Kini pelaku Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Mrd, yang dibacakan pada Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Syakdiah, menyatakan Terdakwa Yusri bin Su’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak’.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa Yusri bin Su’ud dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 200 bulan (16,8 tahun), dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.

Hakim juga menghukum Terdakwa Yusri bin Su’ud untuk membayar Restitusi terhadap ketujuh korban, dengan membayar biaya pemulihan psikologis korban sampai para korban dinyatakan hidup normal kembali oleh Psikolog.

Kronologis Kejadian

Berawal korban FM yang telah mengaji dan mondok di pasantren/dayah tersebut sejak 2017, dimana pimpinan dayah tersebut adalah Terdakwa Tgk Yusri Bin Su’ud sekaligus sebagai guru ngaji.

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada April 2021 sekira pukul 23.00 Wib, korban FM yang sedang main game di dalam bilik kamarnya tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved