Berita Viral

7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT

“untuk apa kita lapor kasus tersebut ke pihak kepolisian, Tgk Imum Gampong aja tidak suruh melapor dengan alasan jika Tgk Yusri sudah bertobat"

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi pelecehan sesama jenis oleh seorang ustadz - 7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT 

Sementara korban AZ, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak tahun 2019 dan terdakwa telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban sebanyak 11 kali.

Kejadian pertama pada bulan Ramadhan/Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib.

Awalnya para santriwan/santriwati sedang melaksanakan Muhadharah (Latihan pidato) di Balai Pengajian dayah tersebut.

Setelah itu terdakwa turun dari Balai pengajian dan memanggil korban AZ untuk masuk ke bilik kamar tamu dengan alasan miminta untuk dipijitkan/kusuk.

Lalu terdakwa melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Kejadian kedua pada bulan Juli 2019 sekira pukul 23.00 Wib, dimana terdakwa menyuruh korban AZ untuk masuk ke bilik kamar tamu dengan alasan menyuruh pijat badannya.

Setiba di dalam kamar, terdakwa membuka baju dan kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.

Selanjutnya kejadian ketiga (2020), keempat (awal 2021), kelima satu bulan sejak kejadian keempat (2021), keenam pada bulan Ramadhan/April 2021, ketujuh pada Juni 2021, kedelapan satu hari dari kejadian ketujuh.

Kemudian kejadian kesembilan pada Juli 2021, kesepuluh pada Agustus 2021, dan kesebelas pada Oktober 2021, dengan modus terdakwa meminta pijat hingga melakukan pelecehan terhadap korban di atas motor.

Baca juga: Putranya Mirip Tetangga, Suami Paksa Istri Tes DNA dan Hasilnya Bikin Sedih

Sementara korban Z, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018.

Pada Jumat 13 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat itu cuaca dalam keadaan hujan, korban dipanggil oleh terdakwa untuk mengusuk badanya.

Setelah berada dalam bilik kamar, terdakwa kemudian melecehkan korban dengan membuka seluruh pakaiannya.

Usia melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban Z agar kejadian ini jangan di beri tahu siapa-siapa.

Sementara korban ML, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak berdiri pada 2017.

Korban ML mengalami pelecehan pada 2021 sekira pukul 00.00 Wib.

Saat itu korban berada di balai pengajian sedang duduk dengan teman lainnya.

Lalu ia dipanggil oleh terdakwa agar datang ke bilik kamarnya untuk memijat/kusuk tubuhnya.

Setibanya di bilik kamar, terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.

Dua minggu setelah kejadian tersebut, korban ML memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya.

Namun orang tuanya tidak percaya jika terdakwa selaku pimpinan dayah melakukan hal tersebut.

Sementara korban MF, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018.

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada 2020, korban yang baru saja selesai shalat Isya berjamaah dipanggil oleh terdakwa untuk memijat tubuhnya dikamar, dan korban MF menuruti permintaan tersebut.

Korban MF kemudian masuk ke dalam kamar dan ternyata terdakwa sudah melepas seluruh pakainnya.

Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban MF. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Segini Tarif Tol Sigli-Banda Aceh, Ada Seksi yang Digratiskan Hingga Akhir April

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved