Berita Viral

7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT

“untuk apa kita lapor kasus tersebut ke pihak kepolisian, Tgk Imum Gampong aja tidak suruh melapor dengan alasan jika Tgk Yusri sudah bertobat"

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi pelecehan sesama jenis oleh seorang ustadz - 7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT 

7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Sebanyak tujuh orang santri laki-laki di Pidie Jaya, Aceh menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan dayah/pesantren, Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri (36).

Pelaku nekat melecehkan para korbannya di dalam lingkungan dayah/pesantren IM, yang terletak di dalam satu desa di Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, Aceh.

Ketujuh korban kebejatan pelaku yakni, AZ (15), FM (14), Y (15), MA (15), Z (14), ML (14) dan MF (14).

Adapun modus bejat pelaku dengan meminta para korban untuk memijat tubuhnya.

Kebejatan pelaku sudah terjadi sejak 2019 hingga 2021.

Namun orang tua korban dan tokoh kampung memilih bungkam untuk tidak melaporkan kebejatan pelaku ke kantor polisi.

Baca juga: Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti

Perbuatan pelaku baru dibongkar pada September 2022, setelah tante dari korban FM, JT meminta pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Berawal pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 08.30 Wib, tante JT pergi ke rumah ibu kandung korban FM untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindakan asusila.

Saat bertemu dengan ibu kandung korban FM, JT  bertanya “anak kamu, apakah benar korban pelecehan seksual yang dilakukan Tgk Yusri?”.

Lalu dijawab oleh ibu kandung korban FM “benar”.

Selanjutnya JT mengatakan “apakah tidak sangsi dengan anak kamu” dan ianya menyarankan agar melapor ke polisi kasus tersebut.

Lalu ibu kandung korban MF menjawab “untuk apa kita lapor kasus tersebut ke pihak kepolisian, Tgk Imum Gampong aja tidak suruh melapor dengan alasan jika Tgk Yusri sudah mengakui perbuatannya dan sudah bertobat”.

Setelah itu ibu kandung korban MF mengatakan bahwa anaknya baru dua kali dilakukan pelecehan oleh Tgk Yusri, sedangkan temannya sudah banyak dilecehkan, namun mereka juga tidak melapor ke polisi.

Selanjutnya JT di hari itu juga pergi ke rumah orang tua korban Z untuk menjumpai ibunya.

JT pun mendapati jawabannya yang sama dengan ibu kandung korban MF, sehingga ianya pulang ke rumah.

Kemudian pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 13.30 Wib, JT melihat korban FM melewati jalan di depan rumahnya.

Dimana saat itu JT memanggil korban FM dan menanyakan apakah benar telah terjadi pelecehan dan dibenarkan oleh korban.

Selanjutnya JT mengatakan kenapa tidak suruh orang tua melapor ke polisi.

Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati, Korban Ketakutan hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Lalu korban FM menjawab bahwa ibunya takut datang orang tua gampong (tokoh desa), dan JT kemudian mengatakan “kenapa takut, takut nanti diguna-guna ya”.

Selanjutnya pada 21 November 2022, JT yang telah mengetahui kejadian pelecehan terhadap para korban sebanyak tujuh orang, meminta pendampingan YLBH Banda Aceh untuk secara resmi membuat pengaduan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Tgk Yusri bin Su’ud terhadap para korban, telah mengakibatkan atau mengalami perubahan prilaku dan hilang kepercayaan diri, sedih, trauma, menyesal, lelah dan minder malu dengan orang-orang sekitarnya.

Kini pelaku Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Mrd, yang dibacakan pada Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Syakdiah, menyatakan Terdakwa Yusri bin Su’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak’.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa Yusri bin Su’ud dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 200 bulan (16,8 tahun), dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.

Hakim juga menghukum Terdakwa Yusri bin Su’ud untuk membayar Restitusi terhadap ketujuh korban, dengan membayar biaya pemulihan psikologis korban sampai para korban dinyatakan hidup normal kembali oleh Psikolog.

Kronologis Kejadian

Berawal korban FM yang telah mengaji dan mondok di pasantren/dayah tersebut sejak 2017, dimana pimpinan dayah tersebut adalah Terdakwa Tgk Yusri Bin Su’ud sekaligus sebagai guru ngaji.

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada April 2021 sekira pukul 23.00 Wib, korban FM yang sedang main game di dalam bilik kamarnya tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa.

Lalu korban FM pergi ke bilik kamar terdakwa dan ianya diajak masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya terdakwa meminta korban FM untuk mengusuk tubuhnya di bagian paha

Kemudian terdakwa mengarakan tangan korban di bagian pahanya dan setelah itu melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Sementara itu korban Y telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018 dan ianya telah dilecehkan oleh terdakwa sebanyak dua kali.

Kejadian pertama usai melaksanakan shalat Ashar pada April 2020 sekira pukul 16.10 Wib.

Ketika itu korban Y hendak pulang ke rumah, yang pada saat itu Ramadhan dan tidak ada pengajian.

Terdakwa menghampiri korban Y sambil meminta datang ke kamar terdakwa untuk kusuk.

Selanjutnya terdakwa meminta korban Y untuk mengikuti keinginannya.

Kejadian kedua pada Rabu di bulan Maret 2021 sekira pukul 23.30 Wib setelah acara Lomba pidato di dayah tersebut.

Korban Y kemudian dipanggil oleh terdakwa untuk memijat tubuhnya.

Setibanya di kamar, korban langsung dilecehkan oleh terdakwa, korban sempat melawan dengan menepis tangan terdakwa.

Baca juga: Apakah Lebaran Idul Fitri 2023 Serentak dengan Muhammadiyah pada 21 April?Ini Prediksi BRIN dan BMKG

Sementara itu korban MA, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018.

Pada hari dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada 2021 sekira pukul 23.00 Wib, korban MA dipanggil oleh terdakwa untuk ke bilik kamarnya.

Korban MA langsung menuju ke kamar bilik Terdakwa, dan meminta korban untuk memijat/kusuk badannya.

Tak lama setelah itu, terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Sementara korban AZ, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak tahun 2019 dan terdakwa telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban sebanyak 11 kali.

Kejadian pertama pada bulan Ramadhan/Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib.

Awalnya para santriwan/santriwati sedang melaksanakan Muhadharah (Latihan pidato) di Balai Pengajian dayah tersebut.

Setelah itu terdakwa turun dari Balai pengajian dan memanggil korban AZ untuk masuk ke bilik kamar tamu dengan alasan miminta untuk dipijitkan/kusuk.

Lalu terdakwa melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Kejadian kedua pada bulan Juli 2019 sekira pukul 23.00 Wib, dimana terdakwa menyuruh korban AZ untuk masuk ke bilik kamar tamu dengan alasan menyuruh pijat badannya.

Setiba di dalam kamar, terdakwa membuka baju dan kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.

Selanjutnya kejadian ketiga (2020), keempat (awal 2021), kelima satu bulan sejak kejadian keempat (2021), keenam pada bulan Ramadhan/April 2021, ketujuh pada Juni 2021, kedelapan satu hari dari kejadian ketujuh.

Kemudian kejadian kesembilan pada Juli 2021, kesepuluh pada Agustus 2021, dan kesebelas pada Oktober 2021, dengan modus terdakwa meminta pijat hingga melakukan pelecehan terhadap korban di atas motor.

Baca juga: Putranya Mirip Tetangga, Suami Paksa Istri Tes DNA dan Hasilnya Bikin Sedih

Sementara korban Z, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018.

Pada Jumat 13 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat itu cuaca dalam keadaan hujan, korban dipanggil oleh terdakwa untuk mengusuk badanya.

Setelah berada dalam bilik kamar, terdakwa kemudian melecehkan korban dengan membuka seluruh pakaiannya.

Usia melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban Z agar kejadian ini jangan di beri tahu siapa-siapa.

Sementara korban ML, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak berdiri pada 2017.

Korban ML mengalami pelecehan pada 2021 sekira pukul 00.00 Wib.

Saat itu korban berada di balai pengajian sedang duduk dengan teman lainnya.

Lalu ia dipanggil oleh terdakwa agar datang ke bilik kamarnya untuk memijat/kusuk tubuhnya.

Setibanya di bilik kamar, terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.

Dua minggu setelah kejadian tersebut, korban ML memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya.

Namun orang tuanya tidak percaya jika terdakwa selaku pimpinan dayah melakukan hal tersebut.

Sementara korban MF, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018.

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada 2020, korban yang baru saja selesai shalat Isya berjamaah dipanggil oleh terdakwa untuk memijat tubuhnya dikamar, dan korban MF menuruti permintaan tersebut.

Korban MF kemudian masuk ke dalam kamar dan ternyata terdakwa sudah melepas seluruh pakainnya.

Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban MF. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Segini Tarif Tol Sigli-Banda Aceh, Ada Seksi yang Digratiskan Hingga Akhir April

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved