Berita Lhokseumawe

Pemko Tiadakan Takbir Keliling, HMI Lhokseumawe-Aceh Utara Sorot Kebijakan Pj Wali Kota

Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran mengeluarkan kebijakan terkait malam hari raya Idul Fitri 1444 H, dengan meniadakan takbiran keliling.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara, Surya Distamura 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran mengeluarkan kebijakan terkait malam hari raya Idul Fitri 1444 H, dengan meniadakan takbiran keliling.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara meminta Pj Wali Kota hokseumawe, Imran jangan diskriminasi terhadap kebebasan umat beragama, terkhususnya umat Islam di Kota Lhokseumawe.

Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Surya Distamura mengatakan, setelah melewati puasa Ramadhan satu bulan penuh melawan hawa nafsu, kini sudah mencapai fitri atau kemenangan.

Sehingga takbiran keliling di malam Idul Fitri 1444 H, merupakan perwujudan rasa syukur setiap umat muslim untuk mengagungkan nama Allah SWT setelah usai melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan yang penuh hikmat.

“Namun dengan adanya kebijakan yang sangat kontroversial dari Pj Wali Kota Lhokseumawe terkait melarangnya takbiran keliling, karena kebijakan ini sangat melukai hati masyarakat Kota Lhokseumawe," kata Surya, Rabu (19/4/2023).

Surya menambahkan, saat ini, takbir keliling terus dilarang.

Padahal, jika mengintip sedikit ke belakang, kegiatan ini sebenarnya telah dilakukan sepanjang sejarah, semenjak awal kedatangan Islam.

“Sejak kedatangan Islam sudah melakukan takbiran mengelilingi kampung atau kota ternyata sudah dilakukan. Mulanya, kegiatan ini diperuntukkan sebagai salah satu cara syiar agama Islam," jelasnya.

Ia menyebutkan, sejarah mencatat, takbir keliling telah menjadi tradisi yang terus dipelihara. Dan, di antara semaraknya yang bergelora, terdapat banyak manfaat takbir keliling yang justru diabaikan oleh pihak yang melarang.

“Jika disadari, mudharat yang terjadi saat takbir keliling sebenarnya bisa kita cegah dan ditanggulangi bersama," ucapnya.

Surya menunding, Pj Wali Kota telah melakukan diskriminasi terhadap berjalannya kegiatan umat beragama di Kota Lhokseumawe, padahal kebebasan beragama menjadi hal yang non-derogable rights.

“Sehingga pemerintah daerah tidak bisa melarang kegiatan umat beragama yang berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya," timpalnya.

Bahkan, tambahnya, sudah jelas di dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1), “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak Kembali”.

Dan dijelaskan lagi bahwasanya kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2), “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved