Jamil Menangis Saat Tiba di Kampung Halaman, Dipulangkan Usai 40 Tahun Dipenjara di Malaysia

Ia tak menyangka bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah 40 tahun menjalani masa hukuman penjara di Johor, Malaysia.

Editor: Faisal Zamzami
Tim Humas Wakil Bupati Sumbawa Barat
Jamil menangis bahagia bisa bertemu keluarga setelah puluhan tahun di penjara Malaysia 

 Saat itu, kedua orangtuanya masih hidup. Jamil memiliki 8 saudara kandung, 4 masih hidup dan 4 sudah meninggal.

Ia tidak bisa lagi berbahasa Taliwang dengan fasih saking lamanya meninggalkan kampung halaman. Ia hanya bisa lancar bahasa Indonesia dan Melayu.

Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin saat mengunjungi Jamil di rumah saudaranya turut merasa bahagia melihat Jamil sehat dan bisa bertemu keluarganya kembali.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah Malaysia yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada Jamil," kata Fud Kamis (20/4/2023).

Fud mengajak Jamil memulai usaha di kampung halaman dengan memberikan bantuan mesin jahit, setrika uap dan perlengkapan lain.

 Hal itu agar Jamil bisa memperoleh pendapatan dalam menjalani kehidupan.

 

Kata BP3MI

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mangiring Hasoloan Sinaga, yang dikonfirmasi Rabu (19/4/2023), membenarkan pemulangan TKI tersebut.

Menurut Mangiring, Jamil terjerat kasus hukum saat bekerja di Malaysia. Ia ditangkap dan ditahan polisi di wilayah Kluang, Johor, pada 22 Desember 1982 atas kesalahan menggunakan senjata api berdasarkan Pasal 3 akta senjata api (dengan hukuman yang diperberat) Nomor 37 Tahun 1971.

Baca juga: Dishub NTB Siapkan Bus Mudik Gratis Lombok-Sumbawa, Prioritas bagi Mahasiswa

Dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 1983, di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru, Jamil mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hayat (hidup).

"Pada tanggal 22 Maret 2023 yang bersangkutan mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia," kata Mangiring.

Menurutnya, alamat yang bersangkutan di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Tanggapan Disnakertrans Sumbawa Barat

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved