Mihrab

Khutbah Jumat - Ketua STISNU Aceh Ajak Umat Islam Merenungi Hikmah Zakat Fitrah

Selain mempelajari definisi dan pernak pernik pengamalan rukun Islam yang ketiga, sepatutnya kita juga mengetahui hakikat ibadah zakat yang kita...

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua STISNU Aceh, Dr Tgk Muhammad Yasir SHI MA 

Khutbah Jumat - Ketua STISNU Aceh Ajak Umat Islam Merenungi Hikmah Zakat Fitrah

SERAMBINEWS.COM - Ketua STISNU Aceh, Dr Tgk Muhammad Yasir SHI MA mengajak jamaah shalat Jumat merenungi makna dan hakikat ibadah zakat yang ada pada bulan Ramadhan, khususnya di akhir bulan suci ini, yang senantiasa menjadi bahan diskusi, kajian, dan materi perbincangan hangat umat Islam. 

Selain mempelajari definisi dan pernak pernik pengamalan rukun Islam yang ketiga ini, sepatutnya kita juga mengetahui hakikat ibadah zakat yang kita lakukan.

Hal itu akan disampaikan Muhammad Yasir dalam materi khutbah Jumat di Masjid Al Hijrah Komplek PNS, Gampong Paya Roh, Kecamatan Darul Imarah, (21/4/2023) bertepatan 30 Ramadhan 1444 H.

“Kita perlu tahu dan sadar, bahwa hakikat beribadah adalah bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, namun semua itu merupakan sebuah kebutuhan yang akan membawa dampak positif bagi kehidupan kita,” ujarnya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 56, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat.”

Dalam ayat ini, jelas disebutkan bahwa ibadah zakat merupakan sebuah perintah.

Karena itu, Tenaga Profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh ini menguraikan, bahwa sebagai makhluk dan hambanya, perintah yang diberikan Allah kepada kita menunjukkan sebuah kewajiban yang wajib dipatuhi dan dikerjakan.

Jika menjalankan shalat adalah kewajiban yang memiliki dimensi vertikal yakni sebuah kepatuhan untuk memenuhi hak Allah SWT dengan menyembah-Nya, maka kewajiban zakat memiliki dua dimensi ibadah.

Selain dimensi vertikal sebagai kewajiban kepada Allah, zakat juga memiliki dimensi horizontal dalam bentuk memberikan harta yang dimiliki, karena di dalamnya terdapat hak-hak orang lain.

Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari lontaran kata yang tidak bermanfaat dan kotor, serta untuk memberi makanan kepada orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud).

Dalam hadits ini, zakat fitrah dapat menambal celah kurang ibadah puasa. Menabrak etika puasa seperti berkata dusta, sebenarnya sudah Nabi SAW isyaratkan untuk dihindari,

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan tidak meninggalkan perbuatan yang diakibatkan ucapan dustanya, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya”. (HR  Bukhari).

Namun, menurut Muhammad Yasir, munculnya kewajiban zakat fitrah bukan karena masalah itu. Yusuf Qaradhawi menulis dalam Fiqhu al-Zakat, zakat fitrah diwajibkannya karena berakhirnya bulan Ramadhan yang dibolehkan berbuka.

Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fath al-Qarib al-Mujib berkata sama, karena terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved