Opini

Zakat Fitrah di Era Digital

Semua orang muslim memahami fitrah itu wajib ditunaikan pada akhir Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri.

Editor: mufti
hand over dokumen pribadi
Abdul Rani Usman, Alumni Lemhannas RI LVI 

Abdul Rani Usman, Alumni Lemhannas RI LVI

AKHIR Ramadhan atau menjelang Idul Fitri setiap umat Islam  menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah diwajibkan tahun ke-2 Hijrah bersamaan dengan tahun diwajibkan puasa bulan Ramadhan. Para fuqaha menyebut zakat ini dengan zakat kepala, zakat perbudakan atau zakat badan. Badan dimaksudkan adalah pribadi (Qardawi, 2007:921).

Semua orang muslim memahami fitrah itu wajib ditunaikan pada akhir Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri. Namun demikian fitrah itu ditunaikan dengan makanan atau dengan harga. Seiring perkembangan zaman transaksi dan komunikasi saat ini selalu menggunakan teknologi. Fenomena inilah yang menjadi kajian singkat dalam artikel ini.

Sabda Nabi yang diriwayatkan Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’ir sebagai kewajiban bagi hamba dan orang merdeka, lelaki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Beliau juga memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied (Hr Bukhari). Hadis ini menjadi rujukan bagi kaum muslimin  menunaikan fitrah. Satu sha’ diterjemahkan 2.700 gram atau 2.750 gram. Satu sha’ itu 1/6 liter Mesir yaitu 1 1/3 wadah Mesir.

Dalam Syarah Dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan gandum (Qardawi 2007:949). Sedangkan sya'ir sejenis gandum. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri, pada masa Rasulullah kami pada hari raya Idul Fitri mengeluarkan satu sha’ makanan. Dan makanan kami adalah sya’ir, kismis, keju dan kurma (HR Bukhari).

Zakat dengan harga

Imam at-Tsuri, Abu Hanifah dan ashabnya berpendapat, bahwa mengeluarkan harganya itu diperbolehkan. Menunaikan zakat fitrah dengan harganya telah dipraktikkan pada masa Umar bin Abdul Aziz, yaitu diambil dari Haji pegawai kantor, masing-masing setengah dirham.

Di antara alasan yang memperkuat pendapat ini adalah sabda Rasulullah saw. “Cukupkan orang-orang miskin pada Hari Raya ini, jangan sampai meminta-minta".

Mencukupkan itu bisa dengan harganya, bisa pula dengan makanannya. Kadang kala harganya itu lebih utama, sebab terlalu banyak makanan pada orang fakir menyebabkan kehendak untuk dijual, sedangkan apabila harganya, si fakir bisa mempergunakannya untuk membeli segala keperluannya seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya. (Qardawi, 2007:955-956).

Pemberian dengan harganya ini lebih mudah di zaman kita dan terutama di lingkungan Negara industri di mana orang-orang tidaklah bermuamalah, kecuali dengan uang. Menurut pendapat ulama zakat era digital, Yusuf Qardawi menyerahkan harga satu sha’ makanan pokok dari jenis yang pertengahan.
Tetapi bila yang terbagus kualitasnya, tentu hal itu lebih baik. Qardawi menambahkan tingkat keutamaan itu tergantung pada kemanfaatan si fakir. Jika makanan lebih bermanfaat maka menyerahkan makanan akan lebih utama. Jika dengan uang lebih bermanfaat maka menyerahkan uang akan lebih utama (Qardawi, 2007:957).

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, Pasal 98, ayat 2 Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayar oleh setiap pribadi muslim atau orang/walinya dalam bentuk makanan pokok atau uang seharga makanan pokok dalam bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri setiap tahun.

Perbedaan pendapat

Teknologi informasi, ilmu pengetahuan semakin berkembang. Interaksi dan komunikasi antar manusia  semakin berkurang. Hidup di zaman digital membuat manusia menyendiri. Menyelesaikan pekerjaan bisa di rumah dengan menggunakan teknologi informasi. Fenomena ini menunjukkan perubahan sikap manusia dalam bertindak dan juga memanfaatkan media sesuai dengan zamannya.

Kita telah telusuri substansi zakat fitrah adalah wajib ditunaikan di bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Hadis menyebutkan menyerahkan zakat dengan satu sha’ kurma syi’r dan gandum. Semua orang Islam memahami zakat fitrah itu wajib ditunaikan berdasarkan hadis Nabi. Namun memahami hadis tersebut tentunya dengan adanya penafsiran Ulul Albab atau ulama.

Jika ditelusuri memahami teks hadis ini memakai rasional dan sesuai dengan kondisi zaman. Para ulama membolehkan menunaikan dengan makanan. Sebagian ulama mewajibkan menunaikan dengan makanan pokok. Artinya ke semua ulama tersebut menganalisis sesuai kondisi zaman dan kemampuan ilmunya.

Namun demikian Abu Hanifah 80 H/699 M Ulama Kuffah, Irak, wafat 148 H/767 M Abu Hanifah membolehkan menunaikan zakat dengan harga makanan pokok. Sedangkan  Imam Syafii lahir 767/150 H, wafat 820 H/205 M, mewajibkan menunaikan fitrah dengan makanan pokok.

Ulama sejak dulu telah berbeda pendapat dalam memahami teks firman dan hadis Nabi. Namun para pendiri mazhab mampu  menjalin komunikasi dan melahirkan konsep keilmuan yang belum ada pada zaman Nabi. Penafsiran yang diberikan oleh ulama sesuai dengan zamannya.

Jika dulu transportasi memakai unta dan keledai maka zaman ini kita naik Garuda. Jika mereka dulu menulis pakai bulu ayam misalnya kita saat ini memakai laptop. Dulu mereka tidak mengenal alat komunikasi telepon genggam, saat ini semua kita memakainya demi melancarkan komunikasi.
Saat ini kita hidup di era digital dengan berbagai media sehingga interaksi tatap muka semakin berkurang dan komunikasi melalui saluran teknologi sudah menjadi kebutuhan total guna membangun komunikasi dan peradaban. Penulis sebagai generasi yang lahir tahun 1960 sejak kecil sudah terbiasa dengan berbeda pendapat.

Misalnya waktu kecil di desa orang yang berjualan atau berdagang membayar zakat dengan uang karena ia tidak pergi ke sawah. Artinya perbedaan tersebut menjadi sunnatullah. Demikian juga perbedaan pada masa pendiri mazhab itu sudah berbeda mazhab ribuan tahun yang lalu namun ia mampu melahirkan konsep keilmuan dan peradaban Islam.

Merujuk kepada ulama zakat Yusuf Qardawi yang mengkaji zakat secara menyeluruh dan berbagai pendapat serta berbagai rujukan kitab dalam berpuluh mazhab sehingga  Qardawi yang hidup di zaman digital ini membolehkan membayar zakat fitrah dengan harga dalam berbagai pertimbangan yaitu dasar kemanfaatan si fakir dan sesuai kondisi Negara dan zaman. Jika pertimbangan kemanfaatan menurut Qardawi tanpa menafikan ulama yang lainnya maka layaklah kita mengikutinya.

Penulis sebagai akademisi yang kajian utamanya bidang komunikasi antarbudaya dan kajian global membayar zakat fitrah dengan harga lebih cocok di era digital ini. Fenomena menunjukkan saat ini transaksi bisnis dan lainnya tidak menggunakan uang lagi maka hanya dengan menggunakan Qris, ATM atau akunnya. Kita membeli karcis pesawat tidak lagi memakai uang. Membeli makanan di swalayan tidak menggunakan uang.

Memanfaatkan digital sangat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Apalagi ada ulama yang membolehkannya. Regulasi pun diperbolehkannya menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan harganya. Islam ini adalah tidak sulit dan mudah. Surat Thaha ayat 2 disebutkan; Kami tidak menurunkan Al-Quran ini kepada mu (Muhammad agar engkau susah).

Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kemaslahatan. Substansinya secara menunaikan zakat dengan menggunakan harga diperbolehkan jika ditinjau dari pemahaman para ulul albab dan ahli hikmah menafsirkan firman dan hadis Nabi. Semoga diberi Rahmat kepada yang membayar zakat fitrah baik dengan makanan pokok maupun dengan harga. Wallahu a'lam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved