Opini
Kemerdekaan Aceh di Mata Hukum Internasional
Kehadiran simbol perjuangan kemerdekaan Aceh di tengah demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu mencuri perhatian
Teuku Zulman Sangga Buana SH, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Strategis Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK) Jakarta
SELAIN membawa Bendera One Piece, massa aksi 28 Agustus 2025 di Aceh juga turut membawa Bendera Bintang Bulan. Kehadiran simbol perjuangan kemerdekaan Aceh di tengah demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu mencuri perhatian banyak orang.
Terlebih lagi, pada saat Ketua DPRA, Zulfadhli, membacakan poin-poin tuntutan, ia menawarkan tambahan satu poin tuntutan, yaitu pemisahan Aceh dari pusat. Tawaran tersebut meriuhkan suasana aksi dan memantik kembali diskursus tentang kemerdekaan atau pemisahan diri Aceh dari Indonesia di ruang-ruang publik.
Sebelumnya, wacana itu memang sedang bergulir kembali di kalangan masyarakat Aceh akibat pernyataan Juha Christensen, salah seorang mediator perundingan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, dalam sebuah seminar. Juha dengan terang menyatakan bahwa kemerdekaan Aceh tidak akan pernah terwujud. Ia bahkan mengatakan sebenarnya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pun hanya memberikan otonomi luas bagi Aceh, bukan pemerintahan sendiri (self-government).
Tuntutan kemerdekaan atau pemisahan diri suatu daerah dari sebuah negara sarat dengan dimensi hukum internasional. Keabsahan klaim sebuah negara baru di dalam masyarakat internasional juga bergantung pada reaksi negara-negara lain berupa pengakuan atau penolakan, baik secara individual maupun kolektif melalui organisasi-organisasi internasional. Oleh karena itu, penting memahami bagaimana perspektif hukum internasional dalam hal ini.
Setidaknya ada dua norma hukum internasional yang berlaku serta relevan dengan persoalan ini, yaitu norma hak menentukan nasib sendiri (self-determination) dan norma uti possidetis juris. Selain itu, aspek dukungan masyarakat internasional dalam pembentukan sebuah negara baru juga perlu dipahami.
Norma Hukum Internasional
Perjuangan kemerdekaan atas dasar hak menentukan nasib sendiri atau dalam konteks Aceh sering disamakan dengan referendum kerap dipahami secara bebas dan tanpa syarat. Padahal, hukum internasional menetapkan ketentuan yang sangat ketat terkait dengan sebuah wilayah yang memiliki hak menentukan nasib sendiri.
Terdapat dua ketentuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB) yang mengatur hal ini, yakni Resolusi MU-PBB Nomor 1514 tentang Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples dan Resolusi MU-PBB Nomor 2625 tentang Declaration on Principles of International Law.
Dalam kedua resolusi tersebut, hak menentukan nasib sendiri hanya diberikan bagi wilayah yang berada di bawah pemerintahan kolonialisme serta berada dalam situasi penaklukan, dominasi, dan eksploitasi asing. Situasi Aceh saat ini tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Baik Resolusi MU-PBB No. 1514 maupun Resolusi MU-PBB No. 2625 menekankan penghormatan terhadap keutuhan wilayah sebuah negara sehingga memberikan syarat yang sangat restriktif. Kedua resolusi ini mengupayakan keseimbangan antara hak untuk menentukan nasib sendiri dan keutuhan teritorial negara.
Di samping itu, hukum internasional memandang hak penentuan nasib sendiri hanya berlaku satu kali. Hak itu biasanya dianggap telah terpenuhi setelah suatu wilayah turut mendeklarasikan kemerdekaan dan menjadi bagian dari suatu negara berdaulat. Para pakar hukum internasional bahkan belum menerima secara umum gagasan pemberian hak untuk kedua kalinya bagi wilayah yang ingin memisahkan diri dari negara merdeka meskipun menjadikan pelanggaran hak asasi manusia ataupun belum terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai alasan (Damos Dumoli Agusman, 2021: 156—157).
Adapun norma hukum internasional uti possidetis juris mengatur bahwa batas wilayah yang dimerdekakan harus persis dengan batas wilayah kolonial (Malcolm N. Shaw, 2003: 447). Artinya, suatu wilayah koloni harus dimerdekakan secara utuh dan tidak boleh dipecah-pecah. Norma ini diperkuat dengan pendapat Mahkamah Internasional dalam Advisory Opinion on Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965.
Dengan demikian, jika Aceh pada tanggal 17 Agustus 1945 dianggap bagian dari Hindia Belanda dan termasuk wilayah yang dimerdekakan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Aceh telah kehilangan hak untuk menentukan nasib sendiri. Satu dokumen penting yang mungkin perlu dipelajari lebih lanjut guna lebih menjernihkan permasalahan cakupan wilayah Hindia Belanda ketika itu adalah Konstitusi Belanda tahun 1938.
Dukungan internasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Teuku-Zulman-Sangga-Buana-SH.jpg)