Opini

Efektivitas Qanun KTR: Antara Fungsi dan Sanksi

Dalam konteks Aceh, pemerintah daerah memiliki kewenangan khusus dalam membentuk peraturan daerah yang disebut qanun.

Editor: mufti
IST
M. ZUBAIR, S.H., M.H., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Bireuen, melaporkan dari Kota Juang Bireuen 

M Zubair SH MH, Kadis Kominsa Bireuen

KESADARAN masyarakat merupakan aspek fundamental dalam pembangunan nasional, karena tanpa kesehatan yang baik mustahil tercipta masyarakat produktif dan berdaya saing. Salah satu ancaman serius bagi kesehatan masyarakat adalah kebiasaan merokok yang terus meningkat di berbagai kalangan, termasuk remaja dan perempuan.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tembakau menjadi penyebab utama kematian dan dapat dicegah apabila ditangani dengan serius serta ada dukungan dari semua pihak. Jutaan korban setiap tahunnya. Indonesia sendiri termasuk negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia, sehingga urgensi regulasi terkait pengendalian rokok menjadi sangat penting.

Dalam konteks Aceh, pemerintah daerah memiliki kewenangan khusus dalam membentuk peraturan daerah yang disebut qanun. Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu instrumen hukum yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Diketahui ada beberapa kabupaten/kota di Aceh sudah membentuk qanun KTR namun belum berjalan maksimal.

Merokok diketahui memiliki kandungan zat kimia berbahaya, seperti nikotin, tar, karbon monoksida, arsenik, dan amonia, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis. Penyakit akibat rokok meliputi kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, gangguan kehamilan, hingga penyakit pernapasan kronis. Tidak hanya perokok aktif, tetapi perokok pasif yang terpapar asap rokok juga memiliki risiko tinggi mengalami gangguan kesehatan.
Di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, serta tempat ibadah, keberadaan asap rokok menimbulkan ancaman serius bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan pasien. Kondisi ini menjadikan regulasi berupa larangan merokok di kawasan tertentu sebagai langkah strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat secara kolektif.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan area yang ditetapkan pemerintah sebagai ruang bebas asap rokok, yang mencakup larangan aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Konsep ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.
Di Aceh, konsep ini diperkuat melalui qanun, yang tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga bagian dari upaya penegakan syariat Islam yang menekankan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs) sebagai salah satu tujuan utama. Dengan demikian, penerapan KTR bukan hanya urusan kesehatan publik, tetapi juga memiliki landasan moral dan keagamaan.

Menguatkan fungsi

Qanun KTR berfungsi dalam beberapa aspek utama. Yaitu pertama Fungsi Protektif. Fungsi protektif qanun KTR adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Perokok pasif, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan pasien rumah sakit, adalah kelompok paling rentan yang membutuhkan perlindungan hukum. Dengan adanya penetapan kawasan tanpa rokok, masyarakat memiliki ruang publik yang lebih aman dan sehat. Kedua, Fungsi Preventif.

Qanun KTR juga berfungsi sebagai upaya pencegahan meningkatnya jumlah perokok baru, terutama di kalangan remaja. Dengan adanya pembatasan ruang merokok serta larangan promosi dan iklan rokok di kawasan tertentu, qanun ini mengurangi eksposur masyarakat terhadap pengaruh gaya hidup merokok.

Ketiga, Fungsi Edukatif. Selain melarang, qanun KTR juga memiliki fungsi edukatif dimana dengan penegakan kawasan tanpa rokok di sekolah, kampus, dan ruang publik, masyarakat diberikan pemahaman tentang bahaya rokok serta pentingnya menjaga kesehatan. Efek edukatif ini secara jangka panjang dapat mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat menuju gaya hidup sehat. Keempat, Fungsi Regulatif. Qanun KTR menetapkan aturan yang jelas tentang lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok, seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, serta ruang kerja. Fungsi regulatif ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak qanun dan masyarakat.

Kelima, Fungsi Sosial. Qanun KTR juga berfungsi memperkuat norma sosial tentang bahaya merokok. Dengan adanya larangan di ruang publik, masyarakat secara bertahap membangun kesadaran kolektif bahwa merokok bukanlah perilaku yang normal di ruang bersama. Perubahan norma sosial ini penting dalam menciptakan lingkungan sehat.

Penerapan sanksi

Setelah adanya qanun KTR tersebut perlu upaya implementasi yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kesehatan, lembaga pendidikan, hingga masyarakat itu sendiri. Tahapan implementasi mencakup sosialisasi.

Yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi qanun dan tujuan penerapannya. Penegakan hukum, qanun harus ada pelaksanaan pemberian sanksi administratif atau denda kepada pelanggar sebagai bentuk efek jera. Pengawasan, agar qanun KTR dapat berjalan maksimal perlu dilaksanakan pengawasan secara berkesinambungan oleh aparat dan masyarakat, terutama di kawasan publik yang telah ditetapkan. Partisipasi masyarakat, melalui keterlibatan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan lembaga kesehatan untuk mengawal pelaksanaan qanun.

Meskipun memiliki fungsi penting, penerapan qanun KTR tidak terlepas dari berbagai tantangan, yang harus diatasi. Hal tersebut dipicu karena kurangnya kesadaran masyarakat yang sebagian besar masih memandang merokok sebagai kebiasaan normal, bahkan identik dengan budaya pergaulan.  Terlihat bagi kabupaten/kota yang telah ada qanun KTR masih minimnya dalam hal  pengawasan, mungkin disebabkan keterbatasan jumlah aparat membuat pengawasan di kawasan publik belum optimal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved