Pemuda 24 Tahun Nekat Bakar Diri di SPBU, Alasannya Malu ke Keluarga, Kini Malah Terancam Dipenjara
Dia mengatakan, korban menggunakan korek api di SPBU setelah menyiram tubuhnya dengan minyak bensin.
Berdasarkan bukti awal, penyebab kejadian yang hampir merenggut nyawanya tersebut adalah karena gagal dalam ujian hukum untuk ketiga kalinya.
Korban merasa malu dengan keluarganya karena telah gagal ujian hukum sebanyak tiga kali.
Ahmad Zamry mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 309 KUHP."
"Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum hingga satu tahun penjara atau denda atau keduanya," katanya.
Sehubungan dengan itu, masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut dapat menghubungi ke pusat kendali Kecamatan Segamat melalui hotline 07-9324222.
Baca juga: Tabrak Murid SD hingga Meninggal, Dumptruk Dibakar dan Sopir Diamuk Massa
Hal serupa juga dialami Mochammad Bakri (76) dan Sulikah (70) yang merupakan sepasang suami istri.
Keduanya sekarang menjalani koma di Rumah Sakit dr Soetomo setelah nekat membakar diri.
Dua warga asal Jalan Gresikan II, Surabaya, ini mengalami luka bakar yang sangat kritis.
Mereka baru saja terkena kebakaran di kamar mandi rumahnya.
Lukanya tak main-main, siagnosa dokter, Bakri mengalami luka bakar 90 persen, sedangkan Sulikah 65 persen.
Catatan polisi, tubuh dua pasutri lansia ini dilalap si jago merah karena sengaja membakar dirinya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (19/12/2022) dini hari.
Kejadian tersebut akhirnya ketahuan warga setelah salah seorang tetangga memergoki bangunan rumah belakang korban yang mengalami kebakaran.
Akhirnya warga pun berbondong-bondong ke rumah korban.
Demo Hari Ini, 10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Kepung DPR RI |
![]() |
---|
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Warga Gampong Pajar Galang Dana untuk Palestina, Dihadiri Syech Yahya dari Gaza |
![]() |
---|
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.