Berita Lhokseumawe

Puluhan Sopir Bus di Lhokseumawe Kembali Jalani Tes Urine, Empat Orang Positif 

Dari hasil tes urine bagi puluhan sopir di Lhokseumawe, empat diantaranya terindikasi positif konsumsi narkoba

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Dok Satlantas Polres Lhokseumawe
Sopir angkutan penumpang sedang di tes urine oleh petugas gabungan di Lhokseumawe, Senin (24/4/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi angkutan umum di Terminal Tipe A, Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Senin (24/4/2023) malam.

Kegiatan itu dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB. Dan sebelumnya terlebih dahulu petugas melakukan apel gabungan di lokasi terminal.

Kemudian sebagian petugas berdiri dijalan untuk mengarahkan mobil penumpang untuk masuk terminal agar sopir menjalani tes urine.

Dari hasil tes urine bagi puluhan sopir tersebut, empat diantaranya terindikasi positif konsumsi narkoba.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik mengatakan, pemeriksaan urine tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Rajul Meninggal Saat Mandi di Wisata Pinto Sa Tiro, Warga Ungkap Pusaran Air Seret Korban

Sebelumnya dilakukan saat arus mudik dan sekarang dilakukan saat arus balik bagi para supir angkutan umum selama mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. 

"Sebanyak 48 supir angkutan umum yang dites urine, empat diantaranya terindikasi positif Narkoba jenis sabu," jelas AKP Adek, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Mudik, Puluhan Sopir Angkutan Lebaran Jalani Tes Urine

Keempat sopur tersebut  yakni MF, IR, YU dan SU. Adek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti. 

Kemudian, ke empat supir tersebut diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

"Pengemudi angkutan umum ini tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan digantikan oleh pengemudi lain dari perusahaan angkutan masing-masing," terangnya.

Pihaknya meminta, kepada sopir angkutan umum jangan ada yang mengkonsumsi atau pengaruh narkoba ketika sedang mengemudi. 

"Kepada para sopir angkutan umum untuk mengemudi dalam kondisi tidak dalam pengaruh Narkoba," pintanya.(*)

Baca juga: Kamu Tertarik Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023? Ini Syarat Pendaftarannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved