Kajian Islam
Dilakukan Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Apa Hukum Shaf Salat Campur Antara Laki-laki dan Perempuan?
Melihat hal yang sedang ramai dibahas ini, lantas sebenarnya apa sih hukum salat tapi shafnya tercampur pria dan wanita?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Dilakukan Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Apa Hukum Shaf Salat Campur Antara Laki-laki dan Perempuan?
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan soal cara salat Idul Fitri di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun.
Pasalnya, pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, tersebut menggelar salat Id dengan cara terbilang aneh.
Tampak foto yang diunggah di media sosial Instagram Pesantren Al Zaytun, shaf salat Idul Fitri tersebut renggang berjarak dan mencampurkan laki-laki dan perempuan dalam barisan shaf.
Banyak warganet yng langsung ramai mengomentari salat Id di ponpes Al Zaytun tersebut.
Melihat hal yang sedang ramai dibahas ini, lantas sebenarnya apa sih hukum salat tapi shafnya tercampur pria dan wanita?
Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam Kemenag pada Kamis (27/4/2023), menurut ulama, jawabannya adalah tetap sah, namun dihukumi makruh dan tidak mendapatkan fadilahnya jamaah.
Baca juga: VIRAL Kakek Simpan Uang Jadul Berkarung-karung, Terungkap setelah Kakek Sakit, Keluarga Girang
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, ia menerangkan demikian:
إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ صَلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبنا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ
“Ketika seorang lelaki sedang salat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka salatnya itu tidak batal (sah), dan salat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama.”
Menurut Syekh Abi Bakar Syatha dalam kitab I’anah at Thalibin, terkait masalah ini shalatnya adalah tetap sah, namun dihukumi makruh dan tidak mendapatkan fadilahnya jamaah. Ia menjelaskan:
(قوله: ويقف خلف الإمام الرجال ثم الصبيان ثم النساء) أي ويسن إذا تعددت أصناف المأمومين أن يقف خلفه الرجال، ولو أرقاء، ثم بعده – إن كمل صفهم – الصبيان، ثم بعدهم – وإن لم يكمل صفهم – النساء. وذلك للخبر الصحيح: ليليني منكم أولو الأحلام والنهي – أي البالغون العاقلون – ثم الذين يلونهم. ثلاثا. ومتى خولف الترتيب المذكور كره.
“Yang berdiri di belakang imam, adalah makmum laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian makmum wanita. Yakni disunahkan bila barisan salat banyak dibelakang imam kaum laki-laki meskipun hamba sahaya, kemudian setelah shafnya penuh, di belakangnya anak-anak, kemudian di belakangnya meskipun barisannya belum penuh kaum wanita.
Baca juga: Ngamuk Ditagih Utang Rp 10 Oleh Sahabatnya, Wanita Ini Berakhir Disiram Air Panas
Formasi demikian adalah tuntunan dari Rasulullah SAW, yang mana beliau bersabda
“Hendaklah yang berada tepat di belakang shalatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali”. Dan bila urutan barisan tersebut disalahi, maka hukumnya makruh”. (I’anah Al-Thalibin, Juz 2 Halaman 31).
Indramayu
shaf salat
laki-laki
perempuan
media sosial
viral
Serambinews.com
berita serambi
Serambi Indonesia
Salat Idul Fitri
Pondok Pesantren
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.