Berita Abdya

Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Abdya, Ini Syaratnya

Pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten Abdya dimulai sejak tanggal 27 April-12 Mei 2023.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Sekretaris Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota KIP Abdya, Ikhsan Fajri 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Panitia Seleksi (Pansel) Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi membuka pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten setempat dimulai sejak tanggal 27 April - 12 Mei 2023. Hal itu diungkapkan Sekretaris Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota KIP Abdya, Ikhsan Fajri, Kamis (27/4/2023).

Ikhsan menyebutkan, pembukaan pendaftaran calon anggota KIP Abdya sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 1/PANSEL-KIP/ABDYA/IV/2023. Hal itu juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Aceh.

"Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota KIP Abdya agar melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan," ujar Ikhsan.

Adapun persyaratannya, kata Ikhsan, yaitu warga negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya, dibuktikan dengan KTP yang sah. Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik. Usia paling rendah 30 tahun saat mendaftar.

Setia Kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Mempunyai pengetahuan dan keahlian serta berpengalaman pada bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, lanjutnya, pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/hasil pemeriksaan dari rumah sakit umum.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik Nasional maupun partai lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik dan pengurus partai politik nasional atau partai politik lokal yang bersangkutan.

Seterusnya, lanjut Ikhsan, tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terdakwa ataupun terpidana. 

Bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan pemerintah, dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaannya apabila terpilih.

Kemudian, sambung Ikhsan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian. Bersedia bekerja penuh waktu. 

Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya. Tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan. 

“Bagi calon juga mengajukan surat permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya masa kerja 2023-2028," jelasnya.

Surat permohonan itu, jelas Ikhsan, harus melampirkan surat permohonan yang disediakan oleh Pansel; Daftar Riwayat Hidup; Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat Berwenang; Pas Photo warna latar belakang merah yang terbaru ukuran 4x6 sebanyak (7) lembar; Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang sah; Melampirkan Surat Pernyataan yang masing-masing ditandatangani diatas materai 10.000. 

Kemudian, sambung Ikhsan, bagi calon anggota KIP juga harus melampirkan pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik selama 5 (lima) tahun terakhir. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved