Berita Langsa
Langgar Sanksi, Warung Warga Tionghoa di Langsa Disegel, Ramadhan Lalu Jual Makanan Siang Hari
"Maka kami melakukan penyegelan toko itu, artinya berhenti operasional tidak boleh ada aktivitas jual beli apapun di sana (makan di tempat, take away,
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Maka kami melakukan penyegelan toko itu, artinya berhenti operasional tidak boleh ada aktivitas jual beli apapun di sana (makan di tempat, take away, atau jual beli lainnya)," ujarnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Karena tidak menjalankan sanksi yang telah ditentukan atas pelanggaran Qanun Aceh, yaitu menjual makanan pada waktu dilarang (siang hari) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah lalu.
Satpol PP dan WH Kota Langsa serta Forkopimcam Langsa Kota, Kamis (27/4/2023) menyegel rumah makan segar di Jalan Iskandar Muda, Gampong Leukan, Kecamatan Langsa Kota.
Kepala Satpol PP dan WH Langsa Rudi Selamat, SP, melalui Kabid Linmas Rizky Julianda, SIP, Jumat (28/4/2024), menyebutkan, penyegelan rumah makan itu menindak lanjuti dari hasil kesepakatan bersama.
Berdasarkan surat pernyataan antara Satpol PP dan WH Kota Langsa dan pemilik toko serta Forkopincam Langsa kota pada tanggal 19 April 2023 sebagai sanksi pelanggaran qanun yang dilakukan di Bulan Ramadhan.
"Maka kami melakukan penyegelan toko itu, artinya berhenti operasional tidak boleh ada aktivitas jual beli apapun di sana (makan di tempat, take away, atau jual beli lainnya)," ujarnya.
Menurut Rizky, sanksi ini berlaku hingga batas waktu yang telah di tentukan, agar perbuatan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Pada saat penyegelan rumah makan itu juga dihadiri Camat Langsa Kota, Kapolsek Langsa Kota, Danramil Langsa Kota, dan Geuchik Pekan Langsa," terang Rizky.
Baca juga: Jual Makanan Sejak Pagi Saat Ramadhan, Satpol PP dan WH Langsa Gerebek Warung Milik Warga Tionghoa
Pihaknya berharap, sanksi ini bisa menjadi contoh dan pelajaran bagi siapapun yang akan melakukan pelanggaran syariat Islam nantinya.
Kabid Linmas juga mengajak seluruh masyarakat Kota Langsa untuk sama-sama mengawasi setiap pelanggar syariat Islam di Kota Langsa.
Apabila ada terjadi pelanggaran, Satpol PP dan WH meminta masyarakat jangan segan-segan melaporkan kepada petugas dan kerahasiaan informan terjamin.
"Hal ini kita lakukan demi mewujudkan penerapan syariat Islam secara kaffah di Kota Langsa," paparnya.
Plt Camat Langsa Kota, Yusrizal, ST, menyampaikan ucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada petugas Satpol PP dan WH yang telah bekerja keras melakukan penertiban dan menegakkan syariat Islam di wilayah Kecamatan Langsa Kota selama Bulan Ramadhan lalu.
"Sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk, nyaman, aman dan tenteram," imbuhnya.
Baca juga: Lama Mengintai, Akhirnya Satpol PP dan WH Banda Aceh Gerebek Warung Jual Nasi Siang Saat Ramadhan
Penuh Haru & Emosional, Dandim Aceh Timur Pimpin Pelepasan 15 Purnawirawan |
![]() |
---|
Keren! MPP Kota Langsa Kini Miliki ATM BPOM, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Dosen Unsam Langsa Latih Wanita Aceh Tamiang Inovasi Olahan Lidi Sawit |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Langsa Borong 13 Medali Setda Aceh Championship 2025 |
![]() |
---|
Aneka Lomba dan Jalan Santai, Meriahkan 61 Tahun SD 2 Muhada Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.