Kajian Islam

Bolehkah Menunda Qadha Puasa sampai Tahun Depan dan Ramadhan Berikutnya? Begini Penjelasannya

Terkadang masih ada saja hal yang menghambat kita dalam melaksanakan qadha. Lantas, bolehkah menunda qadha sampai tahun depan & Ramadhan berikutnya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
THE INDIAN EXPRESS
Ilustrasi Ramadhan (THE INDIAN EXPRESS) 

Bolehkah Menunda Qadha Puasa sampai Tahun Depan dan Ramadhan Berikutnya? Begini Penjelasannya

SERAMBINEWS.COM - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah suatu kewajiban yang dilakukan kepada setiap umat muslim.

Namun, bagi beberapa orang, seperti perempuan yang haid ataupun orang yang sakit, wajib bagi mereka untuk qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut.

Akan tetapi, terkadang masih ada saja hal yang menghambat kita dalam melaksanakan qadha atau mengganti puasa.

Lantas, bolehkah menunda qadha puasa sampai tahun depan dan Ramadan berikutnya? 

Qadha adalah pelaksanaan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan syariat Islam. Qadha dapat dimaknai sebagai bentuk kelapangan dan kemudahan dalam beribadah. Dalam konteks puasa Ramadan, qadha dilaksanakan setelah Idulfitri hingga bertemu Ramadan berikutnya.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT memerintahkan manusia agar mengganti puasa mereka di luar bulan Ramadhan. Adapun ayat tersebut berbunyi,

Baca juga: Hukum Mengerjakan Puasa Syawal Tidak Berturut-turut Selama 6 Hari, Simak Penjelasan Buya Yahya

"... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. ..."

Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, disebutkan jika tanpa uzur syar'i seseorang belum mengqadha puasa sampai masuk Ramadan berikutnya, maka ia dianggap berdosa.

Hutang puasa tetap wajib ia qadha, ditambah kewajiban membayar fidyah.

Hal itu ditegaskan Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Nyai Iffah Umniyati Ismail dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam.

Menurutnya, jika penundaan qadha puasa disebabkan uzur syar’i, maka hanya dikenakan kewajiban untuk mengqadha puasa.

“Orang yang memiliki tanggungan qadha (puasa) atau hutang puasa karena pernah meninggalkan puasa Ramadan dengan sebab-sebab tertentu, yang dibolehkan secara syariat dan tidak mengqada sampai Ramadan berikutnya, kita lihat sebab dia menunda qadha puasa itu apa. Jika penundaan karena uzur atau alasan yang dibolehkan, seperti menyusui atau sakit, maka ia hanya wajib mengqadha puasa saja, meski dilakukan setelah Ramadan tahun berikutnya,” tegasnya.

Baca juga: Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-turut Dilakukan Selama 6 Hari?


“Tetapi jika karena lalai, selain mengqadha, menurut mayoritas ulama, dia juga harus membayar fidyah sebesar 1 mud makanan pokok atau di Indonesia setara dengan beras 675 gram,” imbuhnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved