Opini
Saatnya Profesor Bersama Rakyat Bangun Aceh
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, pengabdian yang dapat ditorehkan sangatlah terbatas, sedangkan pengharapan masyarakat terhadap karya bakti ilmu
Oleh Apridar, Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Indonesia (ICMI) Orwil Aceh
GURU Besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi komunitas akademisi yang bercokol di lembaga pendidikan tinggi dan atau penelitian dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Profesor berasal dari bahasa Latin memiliki makna yaitu seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar.
Profesor dalam bahasa Inggris disingkat dengan prof, adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas.
Di Indonesia, gelar profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
• Universitas Syiah Kuala Luncurkan Program Penelitian Profesor Berkarya
Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor.
Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor. Dalam dunia profesi ada empat tingkatan jabatan fungsional, pertama adalah asisten ahli, kedua lektor, kemudian lektor kepala, dan yang tertinggi adalah guru besar atau profesor.
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan, (1) Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang ilmu murni, sastra, ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;,
(2) Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya; (3) Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
(4) Melatih para akademisi muda/mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak. (5) Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
Keseimbangan dari lima fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu.
Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan ilmu pengetahuan di universitas-universitas di Amerika Serikat (dan universitas-universitas di negara Eropa) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
• Ini Nama dan Karya Tujuh Profesor UIN Ar Raniry yang Baru Menyandang Gelar Guru Besar
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan PhD (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
Kolaborasi dengan rakyat
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor/guru besar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.